7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Loading...
“Untuk persyaratan tambahan masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D),” kata Ridwan.
Selain itu, terkait batas usia 18 tahun sampai 35 tahun, Ridwan menjelaskan, hal tersebut dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun. (SR01)
Langganan berita lewat Telegram
loading...