JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama yang dipimpin oleh Ustadz Yusuf Muhammad Martak yang menyatakan dukungannya kepada pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diserang tuduhan negatif dan viral di media sosial.
Belakangan ini Ketua Umum GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak dituduh soal kepemilikan saham PT Wahana Artha yang dikaitkan dengan PT Lapindo Brantas.
Yusuf kemudian menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi kabar mengenai dirinya yang dikaitkan dengan PT Lapindo Brantas.
“Saya tidak pernah menjadi karyawan, apalagi sebagai pemegang saham di PT Lapindo Brantas Tbk,” kata Yusuf Martak saat konferensi pers di Hotel Sofyan, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (24/9).
Yusuf pun menjelaskan riwayat hidupnya yang pernah bekerja sebagai Vice President bidang Government Relations di PT Energi Mega Persada sejak 2004 dan berakhir pada 2012. Yusuf mengatakan PT Wahana Artha Raya, yang bergerak di bidang properti, itu miliknya pribadi, tidak ada hubungannya dengan keluarga Bakrie.
“Keluarga Bakrie, baik secara individu maupun grup perusahaan, sama sekali tidak ada hubungannya atau keterlibatan dalam PT Wahana Artha Raya,” tegasnya.
Menurut Yusuf, dirinya perlu melakukan klarifikasi lantaran dalam isu tersebut menyeret nama GNPF Ulama yang menjadi pendukung capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Kalau hanya menyerang saya pribadi tidak masalah dan tidak akan saya tanggapi, tapi ini kan terkait GNPF Ulama yang di dalamnya ada ulama dan habaib, jangan sampai marwah GNPF ternoda gara-gara isu tersebut,” ujarnya.
Yusuf meminta pihak kepolisian mengusut tuntas penyebaran isu tersebut.
“Yang jadi Ketua GNPF selalu mengalami hal seperti ini, contoh saudara saya Bachtiar Nasir, saya mohon kepolisian dan pemerintah sebagai pemegang wewenang bisa menyelesaikannya dengan adil, jangan karena saya oposisi terus dibiarkan,” harapnya.
Sebelumnya, belakangan ini di media sosial muncul isu terlibatnya Yusuf Martak dalam kasus PT Lapindo Brantas hingga perusahaan tersebut tak mampu membayar ganti rugi bagi korban lumpur panas yang menimbun paling tidak 12 desa di Porong. (SR01)