Diberi Waktu Hingga 2 Desember, Kemendagri Minta Semua PNS Koruptor di Daerah Dipecat

156
Suap/Korupsi (ilustrasi)

PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Setelah adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) di tingkat pusat, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih mengatakan daerah harus menindaklanjuti pemberhentian PNS terlibat korupsi namun masih aktif.

Pemerintah Pusat memberikan waktu kepada daerah hingga 2 Desember mendatang untuk menuntaskan pemecatan PNS yang sudah dinyatakan bersalah dan tahanan koruptor.

“Kesepakatannya 2 Desember semua harus tuntas dan dilakukan pemecatan sesuai keputusan bersama,” ujar Sri Wahyuningsih di Pekanbaru, Jumat (14/9).

Loading...

Dalam SKB yang di dalamnya ada Kemendagri, Kemenpan-RB, KPK, dan BKN tersebut meminta kepada instansi pemerintah dan pusat untuk menindaklanjuti hasil rilis yang dikeluarkan KPK terkait nama PNS yang sudah divonis namun masih aktif tersebut.

“PNS yang terlibat korupsi namun masih aktif, maka sesuai surat bersama di pusat harus ditindaklanjuti segera,” ujar Sri Wahyuningsih.

Baca juga: Daftar Lengkap 2.357 Koruptor Berstatus PNS, Sumut Terbanyak

Sedangkan bagi yang sudah seharusnya tidak menerima gaji namun tetap menerima gaji maka sudah diatur dalam SKB tersebut juga harus mengembalikan gaji yang diterima selama ini kepada daerah.

“Harusnya kan 45 hari setelah tidak masuk maka tidak boleh lagi menerima gaji, jika memang ada yang menerima tentu akan diproses, “ujar Sri Wahyuningsih.

Terkait jumlah yang ditetapkan di pusat untuk PNS Pemprov hanya 10 orang sedangkan Kabupaten/Kota di Riau 180 orang. Namun data itu berbeda dengan yang ada di Provinsi jumlahnya mencapai 27 orang.

“Makanya kan di telisik lagi dan dilengkapi lagi karena yang ada di KPK itu kan belum lengkap. Makanya daerah diminta mendata dan menuntaskan semuanya,” ujar Sri.

Sri Wahyuningsih juga mengharapkan tujuan dari ini bagaimana agar pelaksanaan jalannya pemerintahan di daerah dan pembangunan berjalan sesuai dengan target.

“Kita tata ini untuk pembangunan pemerintahan yang baik, jangan sampai ada lagi PNS yang melakukan tindak pidana korupsi, “jelasnya.

Sementara itu, Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi mengatakan Kamis (13/9) Pemerintah Provinsi Riau sudah memproses 27 nama PNS Pemprov yang dinyatakan masih belum diberhentikan meski sudah menjalani hukuman Tipikor.

“Batasnya 2 Desember harus tuntas, karena ini susah menjadi hasil kesepakatan antara Mendagri Menpan dan BKN,” ujar Sekda.

Untuk jumlah yang hanya 10 nama dipilih KPK tersebut menurut Sekda pihaknya di daerah sudah mengupdate dan jumlahnya lebih dari itu.

“Dengan adanya SK itu ada percepatan, kami didaerah harus mensegerakan dan bagi yang tidak menjalankan tentu akan ada sanksi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, “ujar Ahmad Hijazi. (SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]