Diduga Korupsi Proyek PDAM, Wakil Bupati Bengkalis Kembali Diperiksa

219
Muhammad
Wakil Bupati Bengkalis Muhammad. (foto:Istimewa)

PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, kembali diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau atas dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, Muhammad memenuhi panggilan penyidik di Gedung Ditreskrimsus Polda Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (18/10).

“Muhammad memenuhi panggilan penyidik. Diambil keterangan sebagai saksi saja,” kata Sunarto, di Pekanbaru, Kamis (18/10), dilansir dari Antara.

Loading...

Sunarto tidak berkomentar banyak terkait pemeriksaan tersebut. Ia hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut bagian dari melengkapi berkas pemeriksaan.

Pemeriksaan Muhammad sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi yang telah menyeret empat orang tersangka tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan penyidik.

Pemeriksaan pertama dilakukan pada awal September 2018 lalu. Saat itu, Muhammad sama sekali tidak berkomentar terkait pemeriksaan yang ia jalani.

Beberapa waktu terakhir, nama Muhammad terus dikaitkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir. Muhammad terseret dalam perkara itu saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.

Polda Riau sendiri terkesan kurang terbuka dalam penangan kasus korupsi yang disebut menyebabkan kerugian negara Rp1 miliar tersebut.

Justru, perkembangan kasus itu diketahui dari beberapa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi Riau. Terakhir, Kejati Riau menerima SPDP pada medio Agustus lalu.

Kendati telah berulang kali mengirim SPDP, Polda Riau juga tak kunjung menyebut pihak yang terlibat atau tersangka dalam penanganan kasus tersebut.

Informasi yang diperoleh, Polda Riau telah menetapkan empat tersangka dalam perkara itu. Diantaranya adalah pihak kontraktor berinisial HA dan konsultan pengawas berinisial SY.

Selain itu, ada dua orang lagi yang sudah ditetapkan sebagai pesakitan. Yakni, Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, juga belum mau menyebutkan siapa tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara itu. Tapi, dia membenarkan adanya penetapan dan penambahan tersangka dalam proses penyidikan tersebut.

Dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.

Dalam laporan LSM itu, Muhammad, yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pipa tersebut. Selain itu, LSM itu juga menyebut nama Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku PPK, sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini. (SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]