PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau memeriksa tiga legislator Rokan Hilir terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif di DPRD Kabupaten Rokan Hilir.
Dilansir dari Antara, Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Selasa (9/10) membenarkan agenda pemanggilan dan pemeriksaan tiga legislator yang masing-masing berinisial Ru, Af, dan JS.
“Benar. Sekarang masih diperiksa terkait dugaan korupsi di DPRD Rohil,” kata Sunarto.
Sementara itu, informasi yang dirangkum di Gedung Ditreskrimsus Polda Riau, pemeriksaan ketiga legislator tersebut dilakukan oleh Subdirektorat Reskrimsus III Polda Riau. Hingga berita ini diturunkan, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam penanganan perkara tersebut, Polda Riau menyatakan telah memeriksa sebanyak 43 saksi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif, akhir September 2018 lalu menjelaskan dari 43 saksi yang diperiksa tersebut, sebagian besar berasal dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Mayoritas dari PPTK. Mereka staf-staf PNS yang merupakan penanggung jawab teknis kegiatan,” katanya.
Sementara itu, dari seluruh saksi yang diperiksa tersebut, ia memastikan penyidiknya belum ada memeriksa anggota dewan sebagai saksi. Pemeriksaan baru sebatas PPTK dan pengguna anggaran serta bendahara pengeluaran.
Namun, Gidion memastikan pihaknya kemungkinan besar akan memeriksa legislator, seperti yang dilakukan hari ini.
Lebih jauh, Sunarto mengatakan dari total 43 saksi yang diperiksa, 38 diantaranya berasal dari PPTK. Sementara lima lainnya pengguna anggaran dan Bendahara Pengeluaran periode 2017.
Ia merincikan dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial SA selaku pengguna anggaran periode Januari-Juni 2017, serta FR periode Juni-November 2017. Sementara itu turut diperiksa RJ, PS, dan AS masing-masing selaku Bendahara Pengeluaran.
“38 saksi selaku PPTK 2017. Mereka staf-stafnya Sekretariat Dewan,” ujarnya.
Sunarto menjelaskan bahwa penyelidikan dan pemeriksaan puluhan saksi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan dugaan kegiatan fiktif di DPRD Kabupaten Rokan Hilir. Namun Sunarto tidak menjelaskan secara rinci temuan laporan BPK tersebut.
“BPK lebih berwenang memberikan pernyataan,” ujarnya. (SR01)