6. Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendy.
Memberikan Rp1,3 miliar kepada Yaya dan Rifa sebagai “fee” 5 persen dari pengurusan DID TA 2018 kota Balikpapan yang disetujui yaitu Rp26 miliar melalui pemberian buku tabungan dan kartu ATM dan pin. Yaya dan Rifa juga membagikan Rp200 juta kepada Puji Suhartono.
7. Bupati Karimun Aunur Rafiq.
Memberikan Rp500 juta kepada Yaya dan Rifa karena Kabupaten Karimun memperoleh DID TA 2018 sebesar Ro41,25 miliar.
8. Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.
Mengeluarkan Rp700 juta untuk Yaya, Rifa, dan Puji karena kota Tasikmalaya mendapat DAK TA 2018 Dinas Kesehatan sebesar Rp29,989 miliar, DAK Prioritas Daerah Rp19,924 miliar serta DAK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp47,79 miliar.
9. Bupati Tabanan Ni Puti Eka Wiryastuti.
Memberikan Rp600 juta dan 55 ribu dolar AS kepada Yaya dan Rifa menggunakan istilah “dana adat istiadat” karena Tabanan mendapat DID TA 2018 sebesar Rp51 miliar
10. Kabupaten Seram bagian Timur.
Pada November 2017 Yaya juga menerima uang dari Sugeng Siswanto sebesar Rp350 juta dalam mengusahakan DAK TA 2017 untuk kabupaten Seram bagian Timur.
Artinya jumlah penerimaan Yaya Purnomo berupa suap senilai Rp300 juta dan gratifikasi sejumlah Rp3,745 miliar, 53.200 dolar AS (sekira Rp794,584 juta) dan 325 ribu dolar Singapura (sekira Rp3,551 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp8,39 miliar.
Atas penerimaan-penerimaan tersebut, penyidik KPK menemukan uang tunai Rp500 juta, 13 ribu dolar Singapura, 1,5 kilogram emas dan jeep wrangler Rubicon di apartemen unit 1635 Capitol Jalan Salemba Raya yang disewa Yaya dan Rifa Surya.
Selain itu di rumah Yaya di Nirvana Regency Jati Waringin Pondok Kopi Bekasi juga ditemukan uang Rp359 juta dan uang dalam mata uang asing yang diduga mencapai puluhan juta rupiah, hingga logam mulia.
Yaya juga masih memiliki tanah dan bangunan di resort Dago Pakar senilai Rp2,9 miliar; tanah kavling di Dago Pakar senilai Rp1,325 miliar dan 1 unit apartemen Bandung Technoplex Living senilai Rp325,419 juta.
Atas perbuatannya, Yaya didakwakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (SR01)