ROKAN HULU, SERUJI.CO.ID – Kepolisian Rokan Hulu (Rohul) membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rohul pada Kamis (6/12).
Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua, melalui Wakil Kepala (Waka) Polres Rohul Kompol Willy Kartamanah, mengungkapkan, OTT dilakukan Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Rohul pada Kamis siang sekitar pukul 13.00 WIB.
“Perkara ini masih dalam proses pendalaman dan pengembangan,” kata Kompol Willy, didampingi Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto, Kanit Pidum Satreskrim Polres Rohul Ipda Jon Heri, dan Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, Selasa (11/12).
Sejauh ini, kepolisian sudah memintai keterangan dari 6 orang saksi yang merupakan pegawai Bapenda Rohul.
“Saat OTT, awalnya Tim Saber Pungli Polres Rohul mengamankan 2 PNS dan 2 tenaga honorer Bapenda Rohul. Keempat orang ini langsung dibawa ke Mapolres Rohul untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Dari TKP, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terindikasi dan diduga adanya pungli.
“Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 12,1 juta yang diduga hasil pungli dari uang upah pungut pajak,” terangnya.
Pada pengembangan, kata Willy, Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Rohul menetapkan seorang wanita inisial DN selaku Kepala Seksi Pembukuan Bapenda Rohul sebagai tersangka dan sudah ditahan.
“Tersangka DN diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan dijerat Pasal 12 huruf (e) dan huruf (f) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebutnya.
Sedangkan pejabat kepala bidang di Bapenda Rohul berinisial Az, dan 2 tenaga honorer yang sempat dimintai keterangan baru sebatas saksi.
“Tiidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru,” pungkasnya. (SR01)