Pengawas: Pelelangan Proyek Gurindam 12 Diduga Ada Persekongkolan Jahat

317
LPSE Kepri

TANJUNGPINANG, SERUJI.CO.ID – Lembaga Pengawas Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menilai proses lelang proyek Jalan Lingkar Gurindam 12 diduga ada persekongkolan jahat sehingga sarat penyimpangan.

Ketua Dewan Penasehat LPJK Provinsi Kepri, Andi Anhar Chalid menyatakan, Pemprov Kepri dan PT Gunakarya Nusantara (GN) diduga telah melakukan persekongkolan jahat mengenai pelelangan proyek senilai Rp487 miliar, yang didanai oleh APBD 2018 tersebut.

Salah satu dugaan penyimpangan yang disebutnya, terletak di Kemampuan Dasar (KD) yang tidak sesuai. Sebab data yang disampaikan inspektorat, kata Andi, KD perusahaan pemenang proyek terakhir 95 persen dan yang disampaikan Pokja 100 persen.

Loading...

“Sedangkan kami menemukan data pemenangan proyek PT GN cuma 40-60 persen. Kami juga menemukan dokumen di internal perusahaan GN berkisar 30-70 persen,” ungkapnya.

Lanjut Andi, pihaknya meminta Pemrov Kepri khususnya Inspektorat untuk melakukan peninjauan kembali atas berbagai dokumen pemenangan tender proyek Gurindam 12 di Pokja dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) setempat. Dengan melakukan klarifikasi ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Notaris.

Mantan anggota DPRD Provinsi Kepri ini, tidak menginginkan permasalahan proyek Jembatan 1 Dompak terulang lagi, yang mana pemerintah harus mengganti uang senilai ratusan juta rupiah untuk menyelesaikan proyek tersebut.

“Kalau terjadi sengketa, gugat-menggugat, kemudian ada yang dikalahkan, tentunya pemerintah akan mengeluarkan uang lagi untuk menyelesaikan proyek ini. Kita tidak ingin itu terjadi,” sambungnya.

Andi mengungkapkan, PT GN memiliki masalah di sejumlah daerah Indonesia. Di antaranya, Jambi, Sumatera Barat, Banten dan Bandung.

“Dengan latar belakang bermasalah di berbagai daerah. Apakah pemerintah kita tidak takut hal serupa juga terjadi di sini,” tuturnya.

Ia pun tidak bermaksud merintangi proses proyek tersebut, hanya saja, kata dia, harus bersih dari segala penyimpangan.

“Jika tetap dilanjutkan kontrak proyek tersebut, maka ini saya akan gulirkan ke pihak yang berwajib, bahkan bila perlu ke KPK,” tutup Andi. (SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]