JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Anggota DPRD Sumatera Utara sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut M Faisal yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dijemput Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kediamannya di Kota Medan, Rabu (26/9).
“Siang ini, 26 September 2018, tim KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka M Faisal, anggota DPRD Sumut di Perumahan Villa Asoka A-9, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Medan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
Setelah M Faisal diperiksa di Polsek Sunggal Kota Medan dan pada Rabu sore dibawa ke gedung KPK Jakarta untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka sebelumnya telah dipanggil tiga kali, namun dua kali tidak datang. 16 Juli 2018 hadir, pada 7 dan 24 September 2018 tidak hadir,” ungkap Febri.
Dalam penangkapan tersebut, KPK turut dibantu oleh tim dari Polda Sumatera Utara.
“Kami ingatkan pada tersangka lain agar kooperatif dan hal ini menjadi pelajaran agar memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” kata Febri.
Dari 38 orang tersangka yang diproses dalam kasus tersebut, terhadap 21 orang baik mantan maupun anggota DPRD Sumut telah ditahan KPK antara lain Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean dan Passiruddin Daulay.
Selanjutnya, Biller Pasaribu, John Hugo Silalahi, Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, Restu Kurniawan Sarumaha, Musdalifah, Rahmianna Delima Pulungan, dan Abdul Hasan Maturidi.
Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.
Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima masing-masing antara Rp300 juta sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (SR01)