
BATAM, SERUJI.CO.ID – Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Penerbangan, Sekolah Penerbangan Nasional (SPN) Dirgantara Kota Batam dilaporkan ditahan dan ditahan oleh pihak sekolah sejak Kamis (6/9) lalu.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia Daerah (KPPAID) Kepulauan Riau (Kepri) Erry Syahrial.
Melalui laman Facebook-nya, Erry mengatakan bahwa Siswa SPN Dirgantara Batam ditangkap, diborgol, dan dipersekusi di Bandara Hang Nadim Batam serta ditahan di sekolahnya sejak Kamis lalu.
Menurut dia, persekusi terhadap siswa SPN Dirgantara itu dilakukan oleh pembinanya, anggota Polres Barelang Polda Kepri.
Sampai saat ini orangtuanya khawatir keberadaan anaknya. Orangtuanya baru tahu kejadian tersebut setelah muncul di media sosial.
Erry disebutkan telah meminta Disdik Kepri bertindak untuk membebaskan anak tersebut dari sekolahnya.
Menurut Erry, tidak ada wewenang sekolah untuk menangkap, memborgol, dan menahan orang meski itu adalah siswanya sendiri.
Sebab, kata Erry, sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), jika anak melakukan kesalahan atau tindak pidana, harus diproses dengan melibatkan banyak pihak.
Menurut Erry, korban selama 5 bulan jadi buronan pihak sekolah karena kabur saat PKL di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta.
Ia dituduh mencuri oleh teman sesama PKL sehingga dipukul.
Korban takut sehingga kabur dan tidak lagi mau sekolah karena sering terjadi kekerasan di sekolah itu.
Ketika ditangkap, pihak sekolah mengaku menghabiskan uang Rp 40 juta mencari anak tsb sehingga orangtua harus mengganti Rp 20 juta.
Padahal anak tersebut tidak kabur, melainkan berlindung di rumah orangtuanya.
Sejauh ini belum ada informasi resmi dari pihak kepolisian terkait kasus tersebut. (SR01)