BATAM, SERUJI.CO.ID – Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menolak keputusan penetapan Upah Minumum Kota (UMK) Batam yang sudah ditandatangani Gubernur Kepri.
“Kami menolak karena penetapan UMK 2019 yang naik sebesar 8,03 persen itu berdasarkan PP78 tahun 2015, itu sangat jauh dari kebutuhan layak ekonomi masyarakat sehari-hari,” kata Pangalima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suprapto, Senin (17/12).
Alasan kenapa tidak sesuai dengan kebutuhan layak, kata Suprapto, karena pemerintah tidak mampu mengendalikan harga kebutuhan pokok.
“Contohnya, sebentar lagi tarif dasar listrik naik berapa persen, begitu juga kebutuhan pokok yang juga naik dan tidak menentu mau bagaimana mencukupi semua kebutuhan itu dengan kenaikan UMK yang dibatasi pemerintah,” paparnya.
“Kalau kenaikan kebutuhan pokok dan lainnya bisa dikendalikan pemerintah dan sesuai dengan perekonomian masyarakat, tidak apa-apa dibatasi. Tapi ini pemerintah sendiri tidak mampu mengendalikan harga kebutuhan pokok,” imbuhnya.
Dengan tidak bisanya pemerintah mengontrol kebutuhan bahan pokok, maka serikat pekerja menginginkan UMK naik 20 persen.
“Jangan bilang perekonomian kita lagi lesu, coba kita lihat pembangunan di Batam, nyatanya pemerintah selalu mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk membangun ruko, gedung industri,” katanya.
“Pembangunan kawasan Industri baru juga dibuka di Tanjunguncang dan Kabil,” imbuhnya.
Ia menambahkan, kebutuhan sembako memang harus dikendalikan, bukan sekadar operasi pasar sembako murah, karena itu hanya sekali dua kali.
“Harusnya kontinyu menekan harga kebutuhan, sehingga kesejahteraan itu kita dapatkan,” pungkasnya. (SR01)