PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Satu paket besar sabu-sabu senilai lebih dari Rp600 juta yang dikemas rapi dalam bungkusan teh China bewarna hijau berhasil disita Kepolisian Sektor Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
“Kami mengungkap kembali peredaran sabu-sabu yang terbungkus teh China. Kali ini barang buktinya disita dari tangan seorang tersangka di Pekanbaru,” kata Kepala Polsek Lima Puluh, Kompol Angga Herlambang di Pekanbaru, Selasa (9/10).
Ia menjelaskan barang bukti sabu-sabu dengan total berat mencapai 600 gram tersebut disita dari tangan seorang pria berinisial MR pada awal Oktober 2018 lalu.
“Jajaran kepolisian butuh waktu sepekan guna mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di Pekanbaru ini,” kata Angga.
Ia memaparkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi akurat yang diperoleh jajarannya akan keberadaan MR, pria berusia 30 tahun yang kerap mengedarkan sabu-sabu dalam jumlah besar di Pekanbaru.
“Setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan, tim kami dibantu Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil melacak kediaman tersangka di kawasan Tenayan Raya, Pekanbaru,” ungkapnya.
Bahkan, Angga menduga sabu-sabu yang dikuasai oleh tersanga awalnya seberat satu kilogram.
“Kami menduga awalnya seberat satu kilogram yang dikuasai tersangka. Kemudian, separuhnya lagi telah diedarkan tersangka,” tuturnya.
Angga menjelaskan jajarannya saat ini terus menyelidiki perkara tersebut, termasuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran serbuk haram itu.
Tersangka terancam hukuman yang dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (SR01)