SIAK, SERUJI.CO.ID – Guna mempermudah pengurusan perizinan investasi, Pemerintah Kabupaten Siak, Riau mulai menerapkan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
“Pemerintah Kabupaten Siak siap menerapkan pelayanan perizinan berbasis OSS, yang akan dimulai hari ini”, kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Siak Budhi Yuwono di Siak, Senin (3/9).
Sistem OSS dapat diakses secara daring dan terintegrasi di semua kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk mendukung pelaksanaan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sistem OSS mulai dibangun sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, dan konsepnya telah diuji coba konsep di Purwakarta, Batam, dan Palu.
Sesuai PP Nomor 24 Tahun 2018, pelaksanaan sistem itu secara sinergi di antara satuan tugas yang sudah terbentuk di kementerian/lembaga terkait maupun pemerintah daerah.
Sistem juga didukung oleh sistem dari berbagai kementerian dan lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
Budhi meminta seluruh camat segera menyosialisasikan program OSS kepada masyarakat agar mengetahui adanya perubahan dalam mengurus perizinan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak Heriyanto mengatakan OSS adalah sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan menteri/pimpinan lembaga ataupun kepala daerah melalui elektronik.
“Kedepan pengurusan perizinan harus melalui website resmi OSS, dan izinnya langsung diberikan oleh OSS, bukan oleh DPMPTSP lagi,” jelasnya.
Pihak dinas dan kecamatan akan membantu untuk penerima layanan OSS dalam hal memasukkan data dan syarat kepengurusan izin masyarakat ke website resmi OSS. Selanjutnya OSS yang memutuskan pemberian izin.
“Untuk menjalankan sistem perizinan melalui OSS ini, yang perlu kita persiapan adalah sarana dan prasarana di antaranya peralatan komputer, jaringan internet, dan SDM untuk menjadi operator di setiap kantor kecamatan, karena semuanya menggunakan perangkat komputer serta jaringan Internet,” ucapnya.
Untuk tingkat pemerintah kecamatan, kata dia, masih melaksanakan beberapa perizinan yang dilimpahkan, di antaranya izin optikal, izin reklame, dan izin tempat usaha. (Ant/SR01)