PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Anggota DPRD Riau Asri Auzar memastikan tidak ada perubahan mengenai usulan pelepasan 142 desa dari kawasan hutan, dalam peraturan daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang sudah disahkan.
“Dengan disahkannya Perda (RTRW) ini, ‘outline’ peruntukan lahan di Riau saat ini sudah tersusun. Termasuk, ada 142 desa yang sebelumnya masuk kawasan hutan, menunggu untuk dibebaskan,” ujar Asri Auzar dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa (12/6).
Politisi Demokrat Riau itu, menyampaikan dalam evaluasi yang dilakukan Kemendagri dan KemenLHK pada Ranperda RTRW Riau, tidak ada perubahan mengenai usulan pelepasan kawasan hutan di daerah pemukiman masyarakat tersebut.
“Sebelumnya, masyarakat tidak bisa membuat sertifikat tanah dan izin membangun karena Desa mereka masuk kawasan hutan,” ujarnya.
“Sehingga, jika nanti sudah dibebaskan, maka masyarakat dan pemilik lahan sudah bisa mengolah dan membuat sertifikat pada lahan tersebut,” sambung mantan Ketua Pansus Perda RTRW Riau itu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman menyebutkan pelepasan tersebut menunggu arahan dari pemerintah.
Dikatakannya, yang menjadi kewenangan nantinya dalan pelepasan kawasan hutan yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
“Prosesnya harus diusulkan dulu, proses pelepasan secara kolektif. Nanti akan ada satu sertifikat induk hingga akhirnya dibuat sesuai kepemilikan tanah sebelumnya,” papar pria yang akrab disapa Dedet itu.
Dia menambahkan, proses ini juga termasuk pada kawasan hutan yang berada di kawasan perkantoran pemerintah.
“Outline RTRW Riau ini menjadi acuan dalam pelepasan daerah-daerah mana saja dari kawasan hutan,” tutur Dedet yang juga merupakan Politisi Demokrat. (Ant/SR01)