5.328 Kasus Gigitan Hewan Rabies, Dinkes: Riau Daerah Endemis Rabies

401
Pemberian suntikan vaksinasi rabies kepada hewan peliharaan. (foto:Istimewa)

PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Menjelang peringatan Hari Rabies Internasional pada 28 September, Dinas Kesehatan Provinsi Riau menggunakan momen itu untuk mengingatkan warga akan bahaya rabies. Karena faktanya, masyarakat masih banyak yang tidak memahami bahaya virus tersebut.

Dinas Kesehatan Provinsi Riau mencatat ada 5.328 kasus gigitan hewan penular rabies terjadi di wilayah itu selama dua tahun terakhir sejak 2016.

“Kondisi tersebut menjadikan Riau merupakan daerah endemis rabies,” kata Penanggung Jawab Program Rabies Dinas Kesehatan Provinsi Riau Egawati di Pekanbaru, Rabu (26/9).

Loading...

Ia mengatakan, berdasarkan data di Dinkes Provinsi Riau di Pekanbaru, selama kurun waktu tersebut juga ada empat warga Riau yang meninggal dunia akibat terinfeksi rabies.

Kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) paling banyak terjadi pada 2016, yakni ada 2.037 kasus dan tiga warga meninggal dunia. Dua kasus kematian terjadi di Kota Pekanbaru, dan satu lagi di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kemudian pada 2017, kasus GHPR mencapai 1.947 dan satu warga meninggal dunia di Kabupaten Indragiri Hilir. Korban adalah seorang anak yang berusia empat tahun di daerah Belengkong, yang tergigit anjing di bagian pipi dan punggung pada 21 Mei 2017. Berselang sebulan kemudian, korban mulai terlihat gejala terkena rabies dan nyawanya tidak bisa diselamatkan.

“Biasanya korban rabies meninggal dunia karena terlambat penanganannya,” ungkap Egawati.

Hingga September 2018, Dinas Kesehatan Riau mencatat ada 1.344 kasus GHPR di Riau. Meski begitu, hingga kini belum ada yang menyebabkan kematian.

Kasus GHPR terjadi di 12 kabupaten/kota di daerah itu. Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk mencegah rabies bisa menurunkan jumlah kasus dan kematian. Tercatat pada tahun ini rasio pemberian vaksin antirabies kepada korban GHPR mencapai 84,45 persen.

“Bahaya rabies tidak bisa disepelekan karena bisa menyebabkan kematian,” ujarnya.

Egawati menjelaskan, virus rabies ditularkan melalui liur hewan penggigit yang umumnya dari anjing, kucing dan kera.

“Karena itu, penting sekali bagi warga, khususnya yang memiliki anak kecil untuk menjaga jarak dengan satwa liar, sedangkan untuk hewan peliharaan juga wajib divaksin rabies,” ujarnya.

Penanganan penyakit rabies dilakukan pemerintah dengan lintas instansi, yakni dinas kesehatan menangani korban dari manusia, sedangkan dinas peternakan menangani hewan yang berpotensi menularkan virus tersebut.

Sejauh ini, Kota Pekanbaru masih jadi daerah paling tinggi terdapat kasus GHPR, dan hingga September 2018 tercatat ada 195 kasus. Hewan penggigit paling banyak adalah anjing sebanyak 99 kasus, kemudian kucing ada 79 kasus dan kera tujuh kasus.

Selain itu, virus tersebut juga bisa menginkubasi manusia minimal pada dua pekan hingga dua tahun setelah korban tergigit. Gejalanya adalah manusia bisa menyerupai hewan seperti mulut berbusa, takut air dan cahaya, hingga yang paling parah menyerang saraf otak dan mengakibatkan kematian.

Setiap orang yang digigit oleh hewan yang berpotensi membawa virus rabies, diharuskan segera memeriksakan kondisi ke layanan kesehatan, seperti puskesmas dan rumah sakit. Hewan yang menggigit diharapkan juga ikut diperiksa kesehatannya di klinik hewan. Vaksin antirabies diberikan kepada korban GHPR secara gratis. (SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]