PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak, Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru memasang 275 “tapping box” atau perekam transaksi di sejumlah hotel, restoran, rumah makan, dan tempat usaha lain.
“Jumlah ini masih minim dari target yang akan kami pasang,” kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, di Pekanbaru, Jumat (11/1).
Zulhelmi Arifin menjelaskan pihaknya sedang menyasar seluruh lokasi tempat usaha yang ada di Kota Pekanbaru untuk dipasangi alat “tapping box”.
Penyisiran pemasangan tentunya dengan cara persuasif dan meminta kesadaran pemilik usaha agar apa yang diharapkan yakni membayar pajak dengan jujur bisa terwujud.
“Sampai hari ini sudah ada 275 yang kami pasang, dari target 2.000 “tapping box” dalam kurun dua tahun ke depan,” ujar dia.
Ia mengakui pemasangan “tapping box” masih mendapat pertentangan secara sepihak. Namun pendekatan kepada Wajib Pajak (WP) akan terus dilakukan
Ia mengatakan, tujuan pemasangan “tapping box” untuk meminimalkan kecurangan pembayaran pajak oleh wajib pajak. Namun tetap saja ada yang tidak jujur, sebab sistem pelaporan pajak memang menghitung sendiri besaran pendapatannya.
“Itupun sudah dipasang (tapping box), masih ada juga wajib pajak yang curang,” katanya.
Untuk mengatasi WP yang curang, pihaknya melakukan pengawasan dan pemantauan. Kemudian diperingati untuk membayar selisihnya.
“Yang curang sudah kami panggil dan meminta melunasi selisih pajaknya. Selisih pembayarannya cukup besar, ada Rp2 juta hingga Rp3 juta,” ungkapnya.
Ditambahkan dia untuk wajib pajak yang tidak mau melunasi selisih pembayaran pajaknya, Bapenda mengancam akan mencabut izin usaha tempat usaha bersangkutan.
“Awalnya kami akan pasang stiker belum lunas pajak di lokasi usaha tersebut. Kalau stikernya dicabut, kami segel. Tapi, kalau segel juga dicabut, sanksi terakhir dengan pencabutan izin usaha,” pungkasnya. (Ant/SR01)