Dilematis THR Untuk Honorer

342
THR (ilustrasi)

PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Sejumlah pegawai kontrak, tenaga harian lepas, honorer atau tenaga honor yang bekerja pada lembaga pemerintah tadinya bergembira setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai honorer atau non-PNS di tingkat pusat.

“Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak. Alokasi dana bagi pegawai kontrak tersebut untuk kebutuhan pembayaran THR bulan Juni 2018 adalah sebesar Rp440,38 miliar,” kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

Kemudian, dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018.

Loading...

Akan tetapi Pemkot Pekanbaru, justru tidak membayarkan THR bagi pegawai honorernya.

Ribuan tenaga honorer di lingkup Pemkot Pekanbaru terpaksa harus gigit jari karena pemberian THR tahun 2018 justru ditiadakan.

Menurut Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer, tahun 2017 justru THR dianggarkan untuk honorer dan dibayar saat menjelang Idul Fitri. Namun, setelah dievaluasi, ternyata honorer tidak dibenarkan diberi THR sehingga tahun 2018 tidak dianggarkan lagi.

“Sedih memang karena berdasarkan aturan pemerintah pusat dilarang THR untuk honorer. Kemarin memang sempat kita anggarkan THR untuk honorer di lingkungan Pemko Pekanbaru. Namun dengan kebijakan pusat anggaran tersebut tidak ada lagi hal tersebut sesuai dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri tentang tidak ada lagi THR bagi tenaga honorer ini,” kata M Noer.

Namun demikian, solusi pemberian THR bagi tenaga harian lepas sebanyak 5.847 barangkali pada masing-masing ruang lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Pekanbaru diminta agar bisa patungan atau mungkin punya alokasi dari anggaran sendiri untuk memberikan THR.

Kebijakan tersebut tentunya diserahkan kepada kantor yang punya tenaga honerer dan THL.

Pemkot Pekanbaru setiap tahunnya menggelontorkan dana hingga lebih kurang Rp150 miliar untuk membayarkan honor dan tunjangan hari raya bagi tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Langganan berita lewat Telegram
loading...
1
2
3
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]