Penghina Ustadz Abdul Somad Terancam Diusir dari Riau

496
Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menggelar konferensi pers terkait penghinaan Jony Boyok terhadap Ustadz Abdul Somad, Kamis (13/9/2018). (foto:Istimewa)

PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), pada Rabu (12/9) telah melaksanakan sidang hukum adat Melayu terkait kasus penghinaan yang dilakukan pemilik akun Facebook Jony Boyok (JB) terhadap Ustadz Abdul Somad.

“Hasil sidang hukum adat yang dilaksanakan kemarin itu menyatakan bahwa tindakan Jony Boyok menghina UAS dengan sebutan Dajjal adalah perbuatan yang salah dan fatal menurut hukum adat,” kata Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri Al Azhar saat menggelar konferensi pers bertempat di Balai Adat LAMR, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Kamis (13/9).

AL Azhar mengatakan, disebut fatal menurut hukum adat, sebab UAS yang dihina Jony Boyok tersebut merupakan ulama besar kebanggaan masyarakat Riau dan merupakan satu-satunya ulama yang mendapat penabalan gelar dari LAMR sebagai Datuk Seri Ulama Setia Negara.

Loading...

“Perbuatan JB salah menurut hukum adat, maka masing-masing anggota Majelis Kerapatan Adat sedang menimbang kesalahan itu mengenai berat dan ringannya,” kata Al Azhar

Baca juga: Kasus Penghinaan, Ustadz Abdul Somad Berikan Keterangan di Polda Riau

Disamping itu, lanjut Al Azhar, MKA LAMR menegaskan bahwa hukuman tertinggi adat Melayu bagi pengacau adalah diusir dari Riau. Di mana, hukum adat pengusiran ini terbagi dua, yakni diusir selamanya dan diusir dalam batas waktu tertentu.

“Hukuman adat tertinggi yang berlaku di aturan adat Melayu mana pun di Riau itu diusir dari negeri ini. Diusir bisa dalam waktu tentatif atau ada juga yang selamanya,” tegasnya.

Tak sampai disitu saja, kata Al Azhar, apabila nanti sanksi hukum adat sudah dijatuhkan, maka Jony Boyok harus menjalankan hukuman tersebut.

“Apabila dia ingkar dan tidak menjalankan hukuman adat yang diberikan oleh LAMR, maka yang bersangkutan akan dikenakan sumpah adat,” ujarnya.

Selain disanksi hukum adat, Jony Boyok juga masih menjalani proses hukum di Kepolisian Daerah (Polda) Riau atas perbuatannya tersebut.

Sebelumnya, Joni Boyok ramai dibicarakan usai statusnya di media sosial Facebook yang menghina Ustadz Abdul Somad. Dalam postingannya pada tanggal 2 September 2018, pria yang bekerja sebagai kontraktor tersebut menyebut UAS sebagai “keturunan Dajjal”. (SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]