PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Riau menyatakan ada beberapa layanan terkait moneter akan dihentikan sementara karena libur nasional pelaksanaan hari pemungutan suara Pilkada serentak 2018.
Kepala Bank Indonesia (BI) Provinsi Riau, Siti Astiyah, di Pekanbaru, Selasa (26/6), mengatakan kebijakan tersebut berlaku secara nasional, dengan berpedoman kepada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.
“Sehubungan dengan penyelenggaraan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah tanggal 27 Juni 2018, Bank Indonesia memberikan kesempatan bagi pegawai untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada,” kata Siti Astiyah dalam pernyataan pers yang diterima di Pekanbaru.
Sejumlah layanan yang ditiadakan untuk sementara antara lain Operasi Moneter Valas, yang terdiri dari transaksi seluruh operasi moneter valas. Kemudian, Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada tanggal 27 Juni 2018 tidak diterbitkan. Demikian juga Kurs Bank Indonesia pada tanggal 27 Juni 2018 menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir yang diterbitkan pada tanggal 26 Juni 2018.
Meski begitu, BI tetap mendukung kegiatan ekonomi nasional dan daerah dengan memberikan pelayanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah kepada masyarakat dan dunia usaha di seluruh wilayah Indonesia, khususnya Riau.
Pertama, seluruh layanan dalam kegiatan penyelenggaraan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang berlaku.
Mekanisme penyediaan pendanaan awal (prefund) untuk Layanan Transfer Dana dan Layanan Kliring Warkat Debit melalui SKNBI dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lalu kegiatan layanan kas beroperasi penuh dalam rangka pemenuhan kebutuhan penarikan dan setoran uang kartal dari perbankan. Seperti Operasi Moneter, yakni Operasi Moneter Rupiah dilakukan untuk Standing Facilities Rupiah (Deposit Facility dan Lending Facility).
Selanjutnya pelaporan Laporan Harian Bank Umum (LHBU) dan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) berjalan seperti hari kerja normal, kecuali untuk bank yang menyampaikan informasi kepada BI bahwa bank tidak beroperasi.
Ia menambahkan, terkait penyelenggaraan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan Bulan Juni 2018, BI memutuskan untuk melakukan penyesuaian waktu penyelenggaraan RDG dimaksud dari semula Rabu-Kamis, 27-28 Juni 2018 menjadi Kamis-Jumat, 28-29 Juni 2018. (Ant/SR01)