Selama Idul Fitri, Jasa Raharja Riau Bayarkan Santunan Rp2,15 Milyar

373
Kantor PT. Jasa Raharja.

PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau pada periode H-7 sampai H+7 Idul Fitri 1439 hijriah/2018, telah membayarkan santunan untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan angkutan penumpang umum dan kecelakaan lalu lintas jalan sebesar Rp2,15 miliar.

“Pembayaran santunan pada periode tersebut mengalami kenaikan sebesar 26,47 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017 tercatat sebesar Rp1,7 milyar,” kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, Herry Kesuma, di Pekanbaru, Selasa (26/6).

Menurut dia, jumlah santunan ini termasuk pembayaran bagi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di luar wilayah Provinsi Riau namun memiliki ahli waris di wilayah Cabang Riau.

Loading...

Ia menyebutkan santunan diberikan karena Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai tugas utama menjalankan UU. No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP).

“Santunan diberikan karena Jasa Raharja mengemban tugas sesuai amanah UU. No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan, sesuai amanat UU itu Jasa Raharja memiliki tugas utama memberikan santunan bagi korban dan atau ahli waris korban laka lantas,” katanya.

Ia menekankan bahwa dalam memberikan santunan, Jasa Raharja senantiasa memberikan santunan yang cepat dan tepat kepada keluarga korban, sesuai dengan semangat PRIME Service Jasa Raharja yaitu Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah, dan Empati.

Ia menjelaskan selain tugas utama tersebut Jasa Raharja juga berperan aktif terhadap upaya-upaya preventif dalam rangka penurunan tingkat angka laka lantas dan tingkat fatalitas korban akibat laka lantas.

“Jasa Raharja Cabang Riau sudah melakukan kerja sama dengan 50 rumah sakit yakni di seluruh RSUD di wilayah Provinsi Riau, RS. Awal Bros, RS. Syafira, dan lainnya,” katanya.

Jadi, katanya lagi, untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan yang terjamin oleh Jasa Raharja bisa dijaminkan biaya perawatannya maksimal Rp20 juta di rumah sakit di mana korban dirawat di samping juga diberikan biaya penguburan sebesar Rp2 juta.

Total santunan yang telah dibayarkan BUMN ini selama periode 1 Januari-23 Juni 2018 tercatat sebesar Rp22.767.745.022 yang terdiri atas santunan meninggal dunia sebesar Rp16.604.000.000, santunan luka-luka (biaya perawatan) sebesar Rp5.990.745.022, santunan cacat tetap sebesar Rp160.000.000, dan biaya penguburan sebesar Rp12.000.000.

Sedangkan wilayah kerja Jasa Raharja Cabang Riau meliputi dua Kotamadya dan 10 kabupaten se-Provinsi Riau. (Ant/SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]