PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 akan dimulai Rabu (19/9) besok.
Ada beberapa syarat baru yang diterapkan saat mendaftar CPNS tahun ini, satu di antaranya syarat untuk swafoto alias selfie.
Pelamar diminta mengunggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun sebagai bukti telah melakukan pendaftaran di situs sscn.bkn.go.id.
Untuk melakukan pendaftaran, pelamar diminta mendaftar melalui link sscn.bkn.go.id yang baru bisa diakses pada hari Rabu besok.
Adapun alur pendaftaran melalui portal terintegrasi sscn.bkn.go.id, mulai dari registrasi hingga cetak kartu, pendaftar akan diajak untuk mengisi berbagai kelengkapan, antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga, alamat email aktif, password, dan menjawab pertanyaan pengaman.
Lalu, pelamar juga diminta untuk mengunggah pas foto berukuran minimal 120 Kilobyte (Kb) atau maksimal 200 Kb.
Setelah semua tahapan itu selesai, calon peserta seleksi CPNS akan menerima kartu informasi akun dan bisa mencetaknya.
Setelah memiliki akun pribadi dan kembali masuk ke portal sscn.bkn.go.id, pendaftar langsung dihadapkan dengan kewajiban untuk mengunggah foto selfie dengan memperlihatkan KTP dan kartu informasi akun yang sudah dicetak untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Setelah melalui proses itu, kemudian pendaftar diarahkan untuk melengkapi biodata pribadi, serta memilih instansi, jenis formasi dan jabatan yang hendak diambil.
Terdapat satu ketentuan, yakni pelamar hanya dapat memilih 1 instansi, 1 formasi, dan 1 jabatan saja dalam seleksi CPNS 2018 ini.
Sebelum mengirimkan seluruh data yang telah terisi, pelamar harus memastikan bahwa segala isian serta pilihan instansi, formasi dan jabatan telah tepat, lantaran itu semua tidak bisa diubah dengan alasan apapun bila sudah dikirim.
Jika sudah yakin, pendaftar dapat menekan tombol “Simpan” dan “Kirim”.
Bila rangkaian tahapan tersebut telah dilalui, pelamar pun bisa mencetak Kartu Pendaftaran CPNS 2018 untuk kemudian dibawa saat mengikuti proses seleksi CPNS 2018.
Diberitakan sebelumnya, ada 238.015 lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang tersedia untuk diperebutkan oleh pelamar pada tahun 2018 ini.
Rinciannya, 51.271 untuk instansi pusat dan 186.744 untuk instansi daerah. CPNS yang terpilih untuk instansi pusat nantinya akan ditempatkan di 76 kementerian/lembaga (K/L).
Sementara untuk CPNS di instansi daerah ditempatkan di 525 pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota. (SR01)