PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mewajibkan produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dipajang di toko atau ritel.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut memberikan waktu waktu satu pekan ke depan kepada seluruh ritel di Pekanbaru melakukan evaluasi laporkan data produk UMUM yang dipajang di tokonya.
Sebab sebelumnya pihaknya sudah menyampaikan surat kepada seluruh ritel agar segera menyampaikan laporan data berapa banyak produk UMKM yang dipasarkan di tokonya.
“Kita sudah menyampaikan surat kepada seluruh ritel untuk membuat laporan ke kita terkait produk UMKM yang ada di ritelnya secara berkala. Kita berikan waktu sampai akhir September kemarin. Sudah ada beberapa laporan yang masuk, tapi masih banyak juga yang belum menyampaikan laporanya,” kata Ingot di Pekanbaru, Ahad (7/10).
Pihaknya masih memberikan waktu kepada ritel untuk menyampaikan laporan data produk UMKM di tokonya selama sepekan ini. Jika tidak juga menyampaikan laporan, maka pihaknya akan memberikan teguran.
“Kalau tidak kooperatif kita akan ambil tindakan. Pertama tentu kita berikan teguran, kalau tidak juga, kita akan usulkan untuk dicabut izinnya. Karena sesuai Perda itu kan ada sanksinya,” ujarnya. (SR01)