Dokter Indhira Digugat Rp 1,3 Miliar, PDHI Gelar Aksi Solidaritas

867
PDHI menggelar Aksi Solidaritas Penegakan Keadilan Dokter Hewan, Senin (17/9/2018). (foto:dok. PDHI)

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Dokter hewan Indhira digugat secara perdata oleh warga pemilik anak anjing untuk memberikan ganti rugi Rp 1,3 miliar.

Tak hanya itu, penggugat juga meminta seluruh aset Indhira disita. Gugatan perdata terhadap Indira dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (17/9).

Gugatan perdata terhadap Indhira memicu aksi solidaritas koleganya. Asosisasi Dokter Bedah Veteriner Indonesia (ADBVI) yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), melakukan aksi di PN Tangerang, saat persidangan berlangsung.

Loading...

Aksi solidaritas yang mereka sebut “Client Awareness” ini digelar untuk memperjuangkan penegakan keadilan dan membela hak profesi dokter hewan di Indonesia.

“Kehadiran Ketua Umum Pengurus Besar PDHI, Dr drh Heru Setijanto, PAVet, bersama 50 dokter hewan perwakilan dari beberapa cabang di Pengadilan Tangerang menunjukkan dukungan moril PDHI,” demikian pernyataan tertulis PB PDHI yang diterima di Jakarta, Senin (17/9).

Kronologis kejadian sehingga drh Indhira akhirnya tersandung kasus hukum bermula pada peristiwa pada tanggal 28 Mei 2018, ada seorang warga yang anak anjingnya mati karena kecacingan parah.

“Malam hari, tanggal 28 Mei, anak anjing yang baru lahir dibawa periksa ke dokter hewan yang hampir tutup jadwal praktiknya. Pemilik memaksa untuk diperiksa. Padahal sang dokter sudah lelah dan pada waktu itu sakit flu,” kata PDHI.

Meski lelah, dengan penuh tanggungjawab, drh Indhira yang membuka praktik di kawasan Cinere, Depok ini memberikan penanganan pertama.

Dokter Indhira juga menyarankan agar anjing tersebut dilanjutkan terapi pada keesokan hari di rumah pemilik anjing, kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Namun, esoknya dengan alasan drh Indhira sulit dihubungi, pemilik membawa anak anjing tersebut ke dokter hewan praktik yang lain. Tragisnya, anak anjing itu mati di sana.

Karena kematian anak anjing itu, Indhira sudah meminta maaf dan minta untuk dimaklumi karena kondisinya pada waktu itu sedang sakit.

PDHI menyebutkan hubungan “client-dokter” sempat membaik, tetapi belakangan pemilik menuntut ganti rugi. Awalnya Rp500 juta, berkembang menjadi gugatan Rp250 juta untuk ganti rugi kematian anjing, dan Rp1,3 miliar untuk kerugian imaterial dan penyitaan
seluruh aset milik dokter hewan.

Meskipun peristiwa kematian anak anjing tersebut terjadi di luar penanganannya, namun pada tanggal 17 September 2018, drh Indhira ini harus menjalani persidangan seorang diri di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

PDHI mempertanyakan apakah pantas drh Indhira dituntut? Jika menuntut, mestinya digunakan alur logika.

Ditegaskan bahwa dokter hewan adalah profesi penyembuh, tetapi tidak serta merta dapat menyembuhkan semua jenis penyakit.

“Jika penyakitnya sudah parah, sebagaimana terjadi pada anak anjing yang sekelahiran tersebut, ya… pasti tidak dapat tertolong. Salah satu penyebabnya adalah tindakan pergi ke dokter hewan sudah terlambat. Dalam konteks ini tentu dokter hewan tidak bisa disalahkan, apalagi matinya tidak pada saat dirawat oleh dokter hewan tersebut,”
kata PDHI.

Di sini lah, kata PDHI, diperlukan kesadaran bagaimana menjadi pemilik hewan yang baik ataupun menjadi “client” yang baik.

Kasus ini tidak mungkin terjadi jika terbangun adanya kesadaran klien.

Karena itu aksi PDHI sebagai aksi solidaritas “client awareness” untuk kasus hukum drh Indhira.

Dukungan Pengurus Besar (PB) PDHI beserta pengurus cabangnya yang tersebar di 52 daerah pada aksi solidaritas adalah untuk memperjuangkan penegakan keadilan dan membela hak hak profesi dokter Hewan serta penegakan kode etik dokter hewan.

Ketua umum PB PDHI, Heru Setijanto menjelaskan bahwa pihaknya menunjuk kuasa hukum untuk membantu dokter Indhira menghadapi kasusnya di persidangan sebagai bentuk bantuan hukum

“Organisasi Pengacara Perempuan Indonesia (OPPI) tergerak hatinya mengajukan diri sebagai kuasa hukum PDHI untuk mendampingi dokter Indhira di pengadilan,” kata Heru. (Ant/SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

4 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]