Dubes: Jika Habib Rizieq Kena Permasalahan Hukum di Saudi, Kami Dampingi

127
Habib Rizieq Shihab
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. (foto:Istimewa)

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh siap memberikan pendampingan bagi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab jika mengalami permasalahan hukum di Arab Saudi.

“Jika MRS (Mohammad Rizieq Shihab, red) mengalami permasalahan hukum di KAS (Kerajaan Arab Saudi, red), baik yang terkait dengan keimigrasian ataupun yang lain, maka KBRI Riyadh akan memberikan pendampingan, perlindungan dan pengayoman sesuai perundang-undangan yang berlaku di KAS,” kata Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/9).

Agus memastikan, setiap warga negara termasuk Habib Rizieq berhak mendapatkan perlindungan hukum dari perwakilan Pemerintah Indonesia di Arab Saudi.

Loading...

“KBRI akan selalu ‘menghadirkan negara’ guna melindungi seluruh WNI di KAS sebagaimana yang kami lakukan dua hari yang lalu dalam memberikan pengayoman kepada seorang WNI, Siti Nur Aini yang selalu menjerit kesakitan tak berdaya di sebuah RS Jeddah,” ujarnya.

Habib Rizieq dicekal otoritas kerajaan berpergian dari Arab Saudi meski izin tinggalnya sudah habis. KAS belum menjelaskan apakah Habib Rizieq melakukan pelanggaran di sana. Yang jelas, Indonesia dan Saudi sudah meneken nota kesepahaman untuk melarang ekspatriat menyampaikan ujaran kebencian dan mengumpulkan massa. Agus mengatakan, MoU tersebut diteken saat kunjungan Raja Salman ke Indonesia tahun 2017 lalu.

Baca juga: Dubes RI: Visa Habib Rizieq di Saudi Sudah Habis di Juli

“Arab Saudi dan Indonesia sudah memiliki MoU (Nota Kesepahaman) untuk bersama-sama melawan ujaran-ujaran kebencian, kekerasan dan sikap ekstrim antar agama, mazhab dan aliran. MoU tersebut ditandatangani ketika Raja Salman berkunjung dalam sebuah historical visit ke Indonesia selama 12 hari awal 2017 yang lalu,” jelas Agus.

Agus menyebutkan, segala tindakan yang dilakukan oleh pihak KAS terhadap ekspatriat dari negara manapun yang berada di wilayah KAS merupakan tanggung jawab dan otoritas penuh KAS dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah negaranya. Ekspatriat yang berada di wilayah KAS wajib mengikuti aturan dan hukum yang berlaku di sana.

“Segala bentuk pelarangan dan hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan WN Arab Saudi juga diberlakukan bagi ekspatriat yang berada di Arab Saudi, dan perlakuan terhadap semua ekspatriat di wilayah KAS adalah sama dalam penanganannya yang didasarkan pada hukum yang berlaku di KAS sesuai dengan tingkat pelanggarannya tanpa adanya diskriminasi,” jelasnya. (SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]