Jokowi: Pajak Rokok Tutupi Sebagian Defisit BPJS Kesehatan

126
Cukai rokok
Cukai rokok (ilustrasi)

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Presiden Jokowi mengatakan sebagian cukai rokok digunakan untuk layanan yang berkaitan dengan kesehatan adalah amanah undang-undang.

Hal itu disampaikan ketika ditanya tentang penggunaan dana bagi hasil cukai rokok untuk membayar BPJS Kesehatan yang berakibat pendapatan daerah akan berkurang.

“Undang-undang mengamanatkan 50 persen pendapatan bagi hasil cukai itu untuk pelayanan kesehatan,” kata Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/9).

Loading...

Jokowi mengatakan, BPJS Kesehatan sendiri mengalami defisit yang harus ditutup.

“Apapun yang namanya pelayanan kesehatan masyarakat itu harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga defisit itu sebagian ditutup dari hasil cukai rokok,” ujarnya.

Ia menyebutkan, sudah memerintahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk memeriksa kondisi keuangan BPJS Kesehatan.

“Artinya ini prosedur, akuntabilitas sudah dilalui,” katanya.

Jokowi juga sudah memerintahkan direktur utama dan dewan direksi BPJS Kesehatan untuk memperbaiki semua sistem termasuk verifikasi atas klaim yang masuk ke badan itu.

“BPJS Kesehatan ini menjangkau dari pusat sampai ke kabupaten kota, provinsi seluruh Tanah Air. Ini bukan suatu hal mudah. Bagaimana mengontrol, bagaimana memonitor klaim dari rumah sakit. Bukan sesuatu yang gampang,” katanya.

Ia menyebutkan dengan luasnya jangkauan pelayanan, badan itu harus terus memperbaiki sistem sehingga lebih efisien.

“Saya mengalami semuanya, di provinsi ada Kartu Jakarta Sehat. Itu mengontrol rumah sakit tidak mudah. Ini seluruh negara, ya khan. Artinya perbaikan sistem itu harus terus dilakukan,” katanya.

Diketahui, defisit dana pemakaian BPJS Kesehatan terjadi sejak program ini diluncurkan pada 2014, dengan besaran sekitar Rp800 juta-Rp1 trilun sebulan. Untuk menutup kekurangan dana tahun ini, pemerintah menurunkan dana penutup sebanyak Rp4,9 triliun.

Menurut versi manajemen puncak PBJS Kesehatan, kekurangan dana mereka pada 2018 sebesar Rp16,5 triliun yang terdiri dari defisit 2018 hingga bulan berjalan sebanyak Rp12,1 triliun dan Rp4,4 triliun untuk 2017.

Akan tetapi menurut perhitungan BPKP, defisit pada 2018 dimaksud itu hanya Rp10,9 triliun alias Rp5,5 triliun lebih rendah ketimbang yang dinyatakan manajemen puncak BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, menyebut Kementerian Keuangan telah dan akan melakukan sejumlah skenario untuk mengendalikan defisit keuangan BPJS Kesehatan. Pertama, langkah peningkatan peran pemerintah daerah.

“Pertama, untuk kita meningkatkan peran pemerintah daerah,” ujar Mardiasmo, saat rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9).

Mardiasmo mengungkapkan peningkatan peran Pemda tersebut merupakan langkah konkret yang menjadi suatu bauran kebijakan. Salah satunya dengan menerbitkan PMK 183/2017 tentang tunggakan iuran Pemda pada tahun 2017 untuk mendisiplinkan Pemda.

“Kemudian kami menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 222/2017 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau sebesar Rp1,48 triliun dengan cara supply side,” katanya.

Selanjutnya, kata Mardiasmo, untuk meningkatkan peran Pemda juga dilakukan pemanfaatan dana pajak rokok. Pemanfaatan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

“Dalam Perpres ini dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dapat memotong langsung pajak rokok yang akan diserahkan kepada daerah. Tetapi, yang dipotong adalah pemerintah daerah yang melakukan penunggakan,” kata Mardiasmo. (Ant/SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]