
SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak mempermasalahkan dengan banyaknya kepala daerah yang menjadi tim pemenangan di Pilpres 2019.
Menurutnya, kepala daerah merupakan seseorang yang diusung oleh partai politik (parpol) atau orang yang tergabung dalam parpol.
“Kepala Daerah itu jabatan politis, dia bisa diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, bisa juga calon independen, makanya kepala daerah itu juga punya hak untuk mendukung pasangan capres atau cawapres,” katanya saat di Kampus C Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (24/9).
Kepala daerah yang menjadi juru kampanye, kata Tjahjo, diperbolehkan asal mengajukan cuti selama masa kampanye.
“Kalau dia mau kampanye, harus minta izin cuti kepada Mendagri itu aja,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia pun berpesan kepada kepala daerah yang menjadi jurkam tidak menggerakkan aparatur sipil negara (ASN) dan menggunakan aset negara selama melakukan kampanye.
“Tidak boleh menggerakkan aparatur sipil negara, tidak boleh menggunakan aset-aset daerahnya itu aja. Yang penting tidak meninggalkan pelayanan kepada masyarakat dan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah tetap dilaksanakan,” ujarnya.
Jika ada pelanggaran yang dilakukan kepala daerah saat menjadi juru kampanye. Tjahjo menyerahkan sepenuhnya pada bawaslu.
“Sanksi tidak ada. Kalau melanggar yang memberikan pengawasan adalah Bawaslu,” pungkasnya.
Diketahui, ada beberapa kepala daerah di Jatim yang menyatakan akan terlibat dalam upaya memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada kontestasi Pilpres 2019. Terutama di Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-KH Maruf Amin, di mana sebagian besar koordinator wilayah TKD Jatim merupakan bupati atau wali kota di Jatim. (SR01)