KH Ma’ruf Amin Akan Ajak Diskusi MPU Aceh yang Menolak Vaksin MR

139
Ma'ruf Amin
Ketum MUI KH Ma'ruf Amin. (foto:Istimewa)

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin menyatakan mengajak berdiskusi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan sejumlah MUI daerah yang masih menolak vaksin MR (Measles Rubella).

“Kita ajak diskusi nanti kenapa dia menolak. Karena kan sudah ada fatwa MUI nomor 4 tahun 2016. Kita jelaskan tentang imunisasi dan kebolehan menggunakan vaksin MR,” ujar KH Ma’ruf dalam diskusi Forum Merdeka Barat bertema ‘Jalan Panjang Fatwa MUI Vaksin MR’ di Jakarta, Selasa (18/9).

MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan imunisasi vaksin MR tersebut meski terdapat kandungan babi. Fatwa MUI itu diberikan akibat belum ada vaksin yang halal untuk imunisasi MR.

Loading...

Pria yang juga menjabat Rais Aam PB Nahdlatul Ulama ini mengatakan imunisasi vaksin MR itu harus dibolehkan karena kondisi di Indonesia saat ini sudah darurat. Menurutnya, sejumlah pihak yang masih melarang pemberian vaksin itu terjadi karena ketidaktahuan tentang bahaya penyakit rubella.

“Mungkin kurang paham, makanya harus diberi paham, ‘ini lho buktinya’,” ucapnya.

Ia pun membandingkan pemberian vaksin MR itu dengan imunisasi vaksin meningitis kepada jamaah haji pada 2010. Saat itu, imunisasi vaksin meningitis juga sempat menuai polemik karena dianggap haram. Namun, MUI kemudian mengeluarkan fatwa yang membolehkan imunisasi tersebut, karena belum ada vaksin lain yang halal.

“Ini darurat namanya karena belum ada vaksin yang halal. Ketika 2011 ada yang halal ya sudah wajib gunakan yang halal, yang haram tidak boleh lagi. Sama seperti ini nanti (vaksin MR, red),” jelasnya.

KH Ma’ruf mengakui butuh kerja keras dari semua pihak, baik MUI maupun Kementerian Kesehatan untuk menyosialisasikan pentingnya vaksin MR tersebut. Di Aceh sendiri, kata dia, telah ada MPU yang memiliki fatwa sendiri soal aturan pemberian vaksin.

“Kalau di Aceh namanya MPU. Tapi kalau sama MUI, ya namanya jadi MUI juga,” ujarnya.

Sebelumnya, MPU Aceh sudah mengeluarkan surat bernomor 451.7/619 tertanggal 13 September 2018 yang ditujukan kepada Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Dalam surat tersebut dituliskan bahwa penggunaan vaksin MR adalah haram, kecuali dalam hal darurat saja. (SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]