Begini Kronologi OTT Korupsi Dana Hibah Kemenpora

323
Saut Situmorang
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (foto:Istimewa)

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka kasus suap dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait penyaluran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

KPK menetapkan Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto menjadi tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap.

Selain itu, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Loading...

Kelima orang tersebut terjerat dalam dugaan suap terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI Tahun Anggaran 2018.

“Di tahap awal diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12).

Adapun total dana hibah sekitar Rp 17,9 miliar. KPK menduga sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sebesar 19,11 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, KPK melakukan tangkap tangan pada Selasa (18/12) di Jakarta dan mengamankan total 12 orang,” kata Saut.

12 orang yang diamankan itu antara lain Mulyana, Adhi Purnomo, Eko Triyanto, Ending Fuad Hamidy, Jhonny E Awuy, tiga orang pegawai Kemenpora, tiga orang pegawai KONI, dan seorang sopir

“Sekitar pukul 19.10 WIB tim mengamankan ET (Eko Triyanto, staf Kemenpora) dan AP (Adhi Purnomo, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora) di ruang kerjanya,” kata Saut dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12).

Selanjutnya, pukul 19.15 WIB, tim mengamankan tiga orang pegawai Kemenpora lainnya.

Lalu, pukul 19.40 WIB, tim KPK bergerak ke rumah makan di kawasan Roxy, Jakarta untuk mengamankan Ending dan supirnya.

Berikutnya, pukul 23.00 WIB, tim mengamankan JEA (Jhonny E Awuy) dan seorang pegawai KONI lainnya di kediaman masing-masing.

Sekitar Rabu (19/12) dini hari, pukul 00.15 WIB, staf keuangan KONI berinisial N mendatangi gedung KPK.

Pukul 09.15 WIB, tim KPK mengamankan seseorang berinisial E di kantor KONI.

Pukul 10.20, S, mantan BPP di Kemenpora mendatangi gedung KPK.

Dari sejumlah titik tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp318 juta, buku tabungan, dan kartu ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta atas nama Jhonny. ATM tersebut diduga dalam penguasaan Mulyana.

Kemudian menyita mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko. Serta uang tunai dalam bungkus plastik di kantor KONI sekitar Rp7 miliar.

Mulyana diduga telah menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta, 1 unit mobil Toyota Fortuner, uang Rp300 juta, dan 1 unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9.

Sementara itu, Adhi dan Eko diduga menerima pemberian sekitar Rp318 juta dari pejabat KONI terkait penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI. (SR01)

Berita ini telah tayang di Seruji.co.id dengan judul “Begini Kronologi OTT Terhadap Pejabat Kemenpora dan Pengurus KONI”.

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]