PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengakui bahwa uang Rp1,9 miliar yang disita KPK di rumah dinasnya awal Juni 2018 lalu merupakan miliknya.
Namun Amril membantah jika uang tersebut merupakan hasil korupsi, termasuk dikaitkan dengan setoran sejumlah perusahaan terhadap proyek-proyek yang dikerjakan di Kabupaten Bengkalis.
“Bukan dari perusahaan, (Rp1,9 miliar tersebut) uang usaha,” kata Amril di Mako Brimob Polda Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (7/6).
Amril menjelaskan hal itu di sela-sela pemeriksaan dirinya oleh KPK di Gedung Utama Brimob, Jalan KH Ahmad Dahlan, Pekanbaru.
Dia mengklaim bahwa uang Rp1,9 miliar tersebut merupakan uang pribadinya, yang bersumber dari usaha yang dijalankannya.
Amril berdalih faktor keamanan menjadi alasan utama dirinya menyimpan uang tersebut di rumah dinas Bupati Bengkalis dibanding menyimpan di rumah pribadi.
“Lebih aman simpan di rumah dinas daripada rumah pribadi,” katanya.
Baca juga: Bupati Bengkalis Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Pada 1 Juni 2018 lalu, KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan uang Rp1,9 miliar yang diduga terkait kasus proyek jalan di Bengkalis.
Lebih jauh, Amril juga menolak jika temuan uang itu turut dikait-kaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun 2013-2015.
Meski begitu, dia membenarkan jika salah satu materi pemeriksaan penyidik KPK terhadap dirinya adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Hingga siang ini, pemeriksaan terhadap KPK masih terus berlangsung.