JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (IY) dalam penyidikan kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.
Perpanjangan dilakukan selama 30 hari untuk kepentingan penyidikan.
“Ini perpanjangan penahanan yang kedua untuk 30 hari dari tanggal 2 sampai 31 Oktober 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9).
Selain Irwandi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.
Untuk Ahmadi saat ini sudah menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Salah satu dari tersangka (Ahmadi) yang diproses sejak OTT dilakukan beberapa bulan yang lalu sudah diajukan ke persidangan dan dalam waktu dekat akan dibuktikan satu persatu dakwaan yang sudah dibacakan oleh Jaksa,” ucap Febri.
Sebelumnya, Ahmadi didakwa menyuap Gubernur Aceh 2017-2022 Irwandi Yusuf sebesar Rp1,05 miliar agar menyerahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh untuk menyetujui rekanan yang diusulkan Ahmadi mendapat program yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018 di Bener Meriah.
“Terdakwa Ahmadi selaku Bupati Bener Meriah 2017-2022 memberi uang secara bertahap, yaitu Rp120 juta, Rp430 juta, dan Rp500 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp1,05 miliar kepada Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/9).
DOKA Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar 2 persen dana alokasi umum nasional, yaitu Rp8,029 triliun dan tahap pertama DOKA dikucurkan Rp2,408 triliun.
Untuk Kabupaten Bener Meriah, mendapat porsi DOKA sebesar Rp108,724 miliar yang dalam pelaksanaannya sejak 2018 hanya berhak menyampaikan program dan aspirasi kepada Gubernur Aceh. (SR01)