PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Kepala Desa Putri Sembilan, Zali, divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Provinsi Riau, dalam perkara korupsi dana Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP).
Majelis hakim yang dipimpin Dahlia Pandjaitan dalam putusannya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Kamis (7/12), menyatakan Zali terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Zali dengan pidana lima tahun penjara, dan denda Rp 200 juta atau subsider 1 bulan kurungan. Dipotong masa tahanan yang telah dijalankan,” kata hakim Dahlia saat membacakan amar putusan.
Selain itu, hakim juga menghukum mantan Ketua Koperasi Al-Barokah itu membayar kerugian negara sebesar Rp 687 juta subsider satu tahun kurungan.
Menanggapi putusan itu, Zali menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis yang juga menyatakan pikir-pikir. Karena dalam sidang tuntutan pekan lalu, JPU Doli Novaisal menuntut terdakwa Zali dengan penjara selama 7 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Doli juga menuntut Zali membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 687 juta subsider selama 3 tahun kurungan.
Perbuatan korupsi Zali dilakukan pada rentang 2011 hingga 2015 silam, saat dirinya menjabat sebagai Ketua UED-SP Al-Barokah Desa Kadur yang merupakan desa induk Puteri Sembilan.
Zali dituduh telah melakukan pinjaman fiktif terhadap bantuan dana pemerintah Bengkalis pada UED-SP Al-Barokah Desa Kadur sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 687 juta lebih.
UED SP yang dipimpinnya itu tercatat pernah menerima bantuan anggaran sebesar Rp 5 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis. (Ant/SR01)