PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Bekas Kepala BNI Cabang Pekanbaru Mulyawarman Muis menyerahkan uang denda Rp700 juta ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru terkait statusnya sebagai terpidana kasus kredit fiktif.
Kapala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Sri Odit Megonondo, di Pekanbaru, Selasa (26/6), mengatakan Mulyawarman kini menjalani masa hukuman penjara, dan denda yang dibayarkan merupakan bagian dari vonis pengadilan terhadap terpidana.
Kasus terpidana Mulyawarman Muis sudah memiliki keputusan tetap. Dalam putusannya, Mahkamah Agung memberikan vonis pidana selama 7 tahun. Nomor putusan MA Nomor: 2291/K/Pid.Sus/Tipikor/2015 pada 3 Desember 2015.
“Jadi sudah putusan tetap. Terpidana membayarkan dendanya baru sekarang,” katanya lagi.
Ia menjelaskan pembayaran denda dilakukan oleh pihak keluarga terpidana ke Kejari Pekanbaru pada Senin (25/6).
“Jadi yang datang, pihak keluarganya menyerahkan uang denda itu,” ujarnya pula.
Kasus korupsi berupa kredit fiktif melibatkan terpidana Mulyawarman Muis pada 2007-2008. Mulyawarman dengan kewenangannya sebagai kepala cabang mengucurkan kredit investasi “refinancing” kepada pengusaha perkebunan sawit Esron Napitupulu selaku Direktur PT Barito Riau Jaya.
Nilai kredit pada 2017 sebesar Rp17 miliar, dan dilanjutkan lagi pada 2008 sebesar Rp23 miliar.
Masalah muncul karena Esron selaku debitur tidak bisa melunasi kredit dan agunan yang diberikan ke bank, ternyata fiktif.
“Dengan agunan yang diberikan debitur berupa agunan fiktif, sehinga terjadi kredit macet,” katanya.
Odit menambahkan, Esron Napitupulu juga terpidana dalam kasus yang sama. (Ant/SR01)