PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau segera melimpahkan berkas perkara Jony Boyok (47), tersangka penghina Ustadz Abdul Somad (UAS) di media sosial ke Kejaksaan.
“Target kita bulan Oktober ini dilimpahkan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Polisi Arif Gidion Setiawan, di Pekanbaru, Ahad (14/10), dilansir dari Antara.
Jony Boyok ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau pada 8 Oktober 2018. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan gelar perkara pada hari yang sama.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Riau menyatakan tidak menahan Jony Boyok. Polda Riau beralasan bahwa ancaman hukuman tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi (ITE) di bawah lima tahun sehingga tidak perlu dilakukan penahanan.
Dalam perkara ini, JB dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Dalam pasal itu juga disebutkan bahwa tersangka dijerat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.
Meski tidak dilakukan penahanan, Gidion mengatakan tersangka Jony Boyok tetap kooperatif. Hal itu dibuktikan dengan pemanggilan dirinya sebagai tersangka yang digelar pada akhir pekan lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Polisi Sunarto mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan yang pertama dilakukan penyidik dalam kapasitas Jony Boyok sebagai tersangka.
Penyidik membutuhkan keterangan tersangka guna melengkapi berkas perkara.
“Namun apabila masih dibutuhkan keterangannya lagi, dia akan kita panggil kembali,” tuturnya.
Baca juga: Jony Boyok, Penghina Ustadz Somad Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sebelumnya, terlapor, Jony Boyok mengunggah gambar yang berisi kalimat dugaan penghinaan kepada Ustadz Abdul Somad di akun Facebook miliknya.
Dalam unggahan itu Jony menyebut UAS adalah keturunan dajjal. Jony juga menyebut ustadz kondang yang aktif berdakwah melalui berbagai media sosial tersebut sosok jahat yang tidak pantas jadi panutan.
Kemudian, pada Kamis (6/9), ia dijemput oleh Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru bersama sejumlah masyarakat untuk kemudian diantarkan ke Mapolda Riau.
Selain FPI, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) juga turut angkat suara dan menyatakan perbuatan JB sangat menyakiti perasaan umat muslim.
Bahkan LAMR meminta JB segera angkat kaki dari Bumi Lancang Kuning, Provinsi Riau, atas perbuatannya tersebut.
Baca jugi: Penghina Ustadz Abdul Somad Terancam Diusir dari Riau
Dalam pengakuannya kepada polisi dan FPI serta perwakilan masyarakat, Jony Boyok menyatakan penyesalannya dan khilaf karena sedang kalut dengan permasalahan keluarga. (SR01)
Kita Harus Kawal