BPOM Dumai Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 180 Juta

380
kosmetik ilegal
Ilustrasi - Kosmetik ilegal.

DUMAI, SERUJI.CO.ID – Dalam aksi penertiban kosmetik ilegal selama dua pekan, Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) Kota Dumai berhasil menyita sebanyak 469 item dan 5.160 piece produk kosmetik senilai Rp 180 juta.

“Operasi penertiban ini sebagai antisipasi resiko kesehatan di tengah masyarakat, dan untuk melindungi konsumen dari pemakaian kosmetik ilegal,” kata Kepala Kantor BPOM Kota Dumai Emi Amalia, Senin (10/12).

Ia mengatakan, aksi penertiban yang dimulai sejak Rabu (28/11) lalu sudah memeriksa 28 sarana distribusi kosmetik, dan diperoleh hasil 57 persen sarana masuk kategori tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.

Loading...

“Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya produk kosmetik tidak memenuhi ketentuan yang bisa membahayakan kesehatan,” tuturnya.

Disamping itu, BPOM juga mengimbau pelaku usaha produk kosmetik untuk menaati peraturan yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan demi memberikan perlindungan pada konsumen.

“Kita juga intensifkan sosialisasi, komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat agar waspada dan cerdas memilih kosmetik yang dibeli, terutama pembelian secara online,” katanya.

BPOM menyarankan masyarakat agar selalu mengecek produk kosmetik yang akan dibeli untuk mendapatkan informasi tentang kondisi, label, dan izin edar, serta habis masa berlakunya atau kadaluarsa. (Ant/SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]