DUMAI, SERUJI.CO.ID – Seorang pelaku pembakar lahan yang menyebabkan kebakaran lahan seluas tiga hektare lebih di wilayah pesisir Provinsi Riau ditangkap Kepolisian Resor Dumai. Insiden kebakaran yang terjadi pada awal Januari 2019 itu disebabkan karena pelaku membuang puntung rokok sembarangan.
“Pelaku berinisial MS alias Sabri (49) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Kepala Polres Dumai, AKBP Restika Nainggolan saat dikonfirmasi, Kamis (10/1).
Restika mengatakan bahwa penangkapan pelaku pembakar lahan tersebut berawal adanya insiden kebakaran lahan di wilayah Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai pada akhir pekan kemarin. Polisi yang saat itu turut menjadi bagian dari tim penanggulangan kebakaran lahan bersama TNI, Manggala Agni dan masyarakat langsung melakukan penyelidikan bersamaan dengan upaya pemadaman.
Hasilnya, polisi menemukan Sabri yang pada saat kejadian sedang berada di lokasi. Sabri sendiri juga teridentifikasi sebagai pemilik lahan yang terbakar itu.
Baca juga: Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau Meluas
Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa dirinya sedang mengecek lahan yang baru saja dibersihkan tersebut. Namun, pada saat berada di lahan yang kering akibat cuaca panas dan angin kencang itu, tersangka dengan ceroboh membuang puntung rokok.
Dengan cepat, api puntung rokok langsung masuk ke dalam tanah berkontur gambut itu. Tersangka mengaku telah berupaya memadamkan api dengan memukul menggunakan ranting. Namun, bukannya mati, api justru semakin membesar. Bunga api dari pukulan kayu bertebaran dan loncat ke lahan lainnya.
“Penyebab kebakaran adalah tersangka yang ceroboh membuang puntung rokok di lahannya. Sementara saat itu cuaca panas dan angin kencang. Jadi tersangka ini lalai sehingga menyebabkan kebakaran besar,” jelas Restika.
Baca juga: Ini Lokasi di Riau yang Jadi Langganan Kebakaran Hutan dan Lahan
Dari hasil gelar perkara, Polisi selanjutnya menetapkan Sabri sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hutan.
Sabri menjadi tersangka pertama pelaku pembakar lahan di Provinsi Riau pada 2019 ini. (Ant/SR01)