
PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Jony Boyok, terlapor dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di akun media sosial Facebook miliknya terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau.
Penetapan Jony Boyok sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (8/10) pagi.
“Penyidik menetapkan JB sebagai tersangka. Gelar perkaranya sudah selesai dilakukan,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (8/10) siang.
Gelar perkara tersebut dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan oleh UAS.
“Disangkakan dengan UU ITE, dugaan penyebaran kebencian,” lanjutnya.
Baca juga: Penghina Ustadz Abdul Somad Terancam Diusir dari Riau
Sebelumnya, terlapor, Jony Boyok mengunggah gambar yang berisi kalimat dugaan penghinaan kepada UAS di akun Facebook miliknya.
Dalam unggahan itu Jony Boyok menyebut UAS adalah keturunan dajjal.
Kemudian, pada Kamis (6/9), ia dijemput oleh Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru bersama sejumlah masyarakat untuk kemudian diantarkan ke Mapolda Riau.
Dalam pengakuannya kepada polisi dan FPI serta perwakilan masyarakat, Jony Boyok menyatakan penyesalannya dan khilaf karena sedang kalut dengan permasalahan keluarga. (SR01)