Lakukan Pencucian Uang dan Penyelundupan Satwa, Oknum Polisi Riau Dituntut Tiga Tahun Penjara

78
Ilustrasi - sidang

PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Oknum polisi yang menjadi terdakwa perkara tindak pidana pencucian uang dan penyelundupan satwa langka, M. Ali Honopiah, dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Selasa, JPU HA Miko menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atau sesuai dakwaan primair penuntut umum.

“Agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Ali Honopiah dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa penahanan,” kata Miko di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dahlia Panjaitan didampingi hakim Anggota Toni Irfan dan Yanwar.

Loading...

Selain menuntut pidana hukuman tiga tahun penjara, Miko juga meminta kepada majelis hakim agar terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim turut menyita barang bukti berupa 6.400 lembar uang nominal Rp50.000 atau total Rp320 juta dan disita untuk negara.

Dalam tuntutannya, Miko menyatakan bahwa perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas TPPU menjadi salah satu alasan memberatkan tuntutan terebut.

Selain itu, terdakwa yang juga telah dihukum pidana dalam kasus penyelundupan trenggiling tersebut menjadi alasan pemberat lainnya.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa, oknum polisi yang bertugas di Mapolres Indragiri Hilir dengan pangkat Brigadir ini berencana mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan mendatang.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU pada sidang perdana lalu, disebutkan bahwa terdapat transaksi mencurigakan yang dilakukan terdakwa.

Total transaksi di rekening Ali Honopiah mencapai Rp7 miliar selama tahun 2017. Diduga, uang ini berkaitan dengan perniagaan ilegal satwa trenggiling.

Untuk selanjutnya, transaksi mencurigakan tersebut yang kembali menyeret Ali untuk kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kasus itu sendiri diusut oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

Kegiatan haram penjualan trenggiling itu dilakoni terdakwa sejak 2006 dengan melibatkan seorang cukong asal negeri jiran.

Bahwa terdakwa disebut kerap berbelanja barang mewah dan menghamburkan uang untuk gonta ganti kendaraan mahal.

Ali Honopiah sendiri telah menyandang status terpidana dalam perkara pokoknya, yakni tindak pidana penjualan satwa dilindungi.

Perkara ini telah diputus di Pengadilan Negeri Pelalawan, dengan hukuman tiga tahun penjara, Juli 2018 lalu.

Dalam perniagaan satwa dilindungi ini, ada tiga orang yang terlibat. Selain Ali Honopiah, juga ada Ali dan Jupri. Dua rekan Ali Honopiah ini, telah divonis bersalah oleh hakim PN Pelalawan.

Sementara dalam penanganan perkara TPPU ini, penyidik diketahui turut menyita uang sejumlah Rp320 juta yang diduga hasil transaksi gelap tersebut. (SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]