PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Kasus dugaan penghinaan yang dilakukan pemilik akun FB Jony Boyok terhadap Ustadz Abdul Somad saat ini sedang ditangani pihak kepolisian. Yang bersangkutan juga terancam akan dijatuhi sanksi adat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.
Ketua Bidang Agama Islam LAM Riau, Gamal Abdul Nasir, Kamis (6/9) di Gedung Balai Adat LAM Riau, Pekanbaru mengungkapkan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan menggelar rapat Majelis Kerapatan Adat (MKA).
Rapat adat ini akan membahas sanksi adat apa yang nanti akan dijatuhkan kepada pemilik akun FB Jony Boyok.
“Kami akan segera menggelar rapat untuk memutuskan hukum adat apa yang nanti akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Menurut Gamal, seluruh keputusan hukum adat harus diputuskan melalui rapat mejelis kerapatan adat.
“Apa hukum adat yang akan kita jatuhkan kepada yang bersangkutan, kita tunggu rapat majelis kerapatan adat yang akan kita laksanakan dalam waktu dekat ini,” katanya.
Meski enggan mengungkapkan, saksi hukum adat apa yang akan dijatuhkan kepada pemilik akun FB yang menghina UAS, namun dalam hukum adat yang ditetapkan LAM Riau saksi terberatnya bisa berupa pengusiran dari Bumi Melayu Riau.
“Sanksi terberatnya bisa diusir dari Bumi Melayu ini. Itu sanksi yang paling tinggi. Tapi untuk kasus yang ini, kita akan putuskan nanti melalui rapat adat. Bisa saja nanti hukum adat lebih kepada sanksi moral dan sosial,” kata Gamal.
Baca juga: Polisi Tidak Menahan Pelaku Penghinaan UAS, Ini Alasannya
Sebelumnya warga Pekanbaru pemilik akun Jony Boyok dicokok di kediaman di Sukajadi oleh tim dari FPI Kota Pekanbaru karena menghina dan menghujat UAS melalui akun Facebooknya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Ustadz Abdul Somad (UAS) untuk melaporkan kasus dugaan penghinaan terhadap UAS.
“Kami sudah sampaikan kasus penghinaan ini kepada UAS. Sebagai umat muslim UAS sudah memaafkan yang bersangkutan, namun sebagai warga negara, UAS akan melajutkan kasus ini ke ranah hukum,” kata Gamal.
“Karena ini delik aduan maka harus ada laporan dari korban. Kita sudah komunikasikan dengan Ustadz Abdul Somad dan sepakat menunjuk LBH LAM Riau sebagai kuasa hukum untuk melaporkan kasus ini secara resmi ke Krimsus Polda Riau,” imbuhnya.
Baca juga: LAM Riau Laporkan Penghina Ustadz Abdul Somad ke Polda Riau
Tim kuasa hukum yang ditunjuk melaporkan kasus dugaan penghinaan kepada UAS ini terdiri dari empat orang pengacara. Diantaranya, Zulkarnain Noerdin, SH, MH, Aziun Asy’ari, SH, MH, Aspandiar SH, MD dan Wismar Harianto, SH, MH.
Tim kuasa hukum UAS yang ditunjuk untuk mengawal kasus dugaan pernghinaan terhadap UAS meminta kepada pihak kepolisian agar menjadikan laporan kasus ini sebagai prioritas untuk segera diselesaikan. Sebab kasus dugaan penghinaan terhadap UAS ini tidak hanya dikawal oleh kuasa hukum. Namun juga dikawal oleh seluruh ormas islam dan seluruh umat muslim.
Setelah resmi dilaporkan Kamis (6/9) pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan kasus hingga ke penetapan tersangka dan penuntuntan di persidangan. (SR01)
Di bungkus lmpar ke jurang