PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kamis (20/9) melakukan pemusnahan narkoba lebih kurang 500 gram sabu-sabu dari hasil tiga kali penindakan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
Laporan polisi pertama bernomor, LP .444.RES.4.2.IX.2018.Ditresnarkoba, tanggal 12 September 2018, dengan barang bukti seberat 113.25 gram sabu-sabu.
Kemudian, laporan polisi kedua bernomor, Lp 442.Res 4.2.ix.2018.Ditresnakoba, tanggal 12 September 2018, dengan jumlah barang bukti seberat 22.41Gram.
Selanjutnya, laporan polisi ketiga bernomor Lp.439.Res 4.2.IX.2018.Riau.Ditresnarkoba, tanggal 11 September 2018 dengan jumlah barang bukti sebanyak 4.93 gram.
“Ini kita musnahkan sebagai hasil dari beberapa ungkapan Ditresnarkoba di sejumlah lokasi,” ungkap Kasubdit I AKBP J Manurung kepada wartawan usai pemusnahan.
Sebelumnya, barang bukti narkoba ini dikuasai oleh tiga orang tersangka, DS, AS, dan Ms.
Ketiganya bukan berasal dari jaringan yang sama.
“Ketiganya diamankan di lokasi berbeda, Ketiganya juga berbeda jaringan,” lanjutnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 114, dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SR01)