
LANGKAT, SERUJI.CO.ID – Aparat Kepolisian Stabat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, membekuk tersangka MY (23) warga Dusun VI Desa Pantai Gemi Kecamatan Stabat, pencuri besi proyek pembangunan pangkal jembatan kereta api yang berada di kawasan itu.
“Penangkapan tersangka ini setelah sebelumnya petugas menerima informasi tentang hilangnya besi untuk pembangunan pangkal jembatan kereta api dengan cara dipotong dengan mesin las,” kata Kepala Kepolisian Stabat AKP B Girsang, di Stabat, Jumat (14/9).
Petugas lalu melakukan pencarian, kata Girsang, saat itu tersangka sedang mengangkut besi sebanyak 20 batang dengan mempergunakan sepeda motor, langsung dihentikan oleh petugas dan memeriksanya.
“Tersangka mengakui besi yang dibawanya itu diambil dari proyek pembangunan jembatan dan hendak dijualnya,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersangka ini, pembangunan proyek tersebut menjadi terbengkalai diakibatkan mengalami kerugian sebesar Rp 300 Juta.
“Akibat perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (Ant/SR01)