PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap seorang residivis yang kembali terlibat dalam kasus pembunuhan guru di Kabupaten Indragiri Hulu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Purwanto di Pekanbaru, Selasa (18/9) mengatakan tersangka ditangkap di Kota Subulussalam, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Dalam penangkapan tersebut, tersangka berinisial AG (36) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki kanan karena mencoba kabur dan melakukan perlawanan.
“Tersangka berhasil ditangkap setelah 11 hari pelariannya ke Aceh,” kata Hadi.
Ia menuturkan kasus pembunuhan yang dilakukan AG terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau pada Rabu (5/9) lalu.
Kasus ini berawal ketika pelaku yang merupakan pemilik warung terlibat adu mulut dengan korban berinisial T (40), yang tidak lain seorang guru di wilayah itu.
Menurut Hadi, perselisihan antara korban dan pelaku berawal ketika pelaku sakit hati karena korban kerap berhutang di warung minuman keras miliknya.
“Total hutangnya sekitar Rp500 ribu. Minum-minum kopi dan minuman keras,” ujar Hadi.
Saat ditagih, korban masih belum mau membayarnya dengan berbagai alasan. Hingga akhirnya, keduanya terlibat perselisihan, adu mulut hingga baku hantam.
Pelaku yang kehilangan akal sehat ketika kejadian itu langsung menghabisi korban menggunakan golok.
Tidak butuh waktu lama, Polisi yang terus melakukan serangkaian penyelidikan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka yang kabur ke Aceh.
“Dia ditangkap di rumah mertuanya di Aceh kemarin dan langsung kita bawa ke Pekanbaru,” tuturnya.
Lebih jauh, dari hasil pemeriksaan ternyata tersangka merupakan residivis kasus perampokan di wilayah hukum Jambi. Dalam kasus itu, dia divonis 6 tahun penjara sebelum akhirnya keluar pada 2015 silam.
Kini, tersangka kembali terancam mendekam di balik jeruji dengan waktu yang cukup lama. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau 351 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ant/SR01)