JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, membenarkan kabar bahwa pemerintah tengah menggodok sebuah aturan untuk membatasi penggunaan gawai (gadget) oleh anak.
“Setidaknya ada empat kementerian yang ikut terlibat dalam pengggodokan regulasi untuk mencegah anak kecanduan gawai,” kata Rudiantara di Jakarta, Rabu (17/10).
Keempatnya, sebut Rudiantara, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Rudiantara mengungkapkan bahwa saat ini gawai, seperti smartphone atau tablet, kerap menjadi hal yang sulit untuk dijauhkan dari anak.
Oleh karena itu, kata Rudi, dibutuhkan pendamping dan batasan untuk mengawasi penggunaan gawai tersebut supaya anak tidak kecanduan.
“Contoh peraturannyanya seperti ini, selama pelajaran di kelas nanti kelas tidak diperbolehkan pakai gadget. Nanti jika ada hal urgent, (orang tua siswa) bisa telepon ke gurunya. Itu salah satu contohnya,” ungkapnya.
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih rinci seperti apa rancangan aturan tersebut.
Ia pun tidak menyebutkan kapan target aturan ini akan mulai diberlakukan.
Rudiantara hanya menyebutkan bahwa aturan dimaksud masih dalam tahap penggodokan.
“Gadget itu mungkin akan dibatasi sampai (usia) berapa tahun, tapi bukan berarti tidak boleh sama sekali,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi khusus untuk membatasi pemakaian gawai.
Aturan ini dibuat karena pemerintah menyadari parahnya masalah kecanduan gadget yang dialami anak-anak di tanah air.
“Kecanduan ini jadi salah satu hal yang berpotensi menghambat perkembangan anak menuju puncak bonus demografi pada tahun 2030,” kata Pribudiarta. (SR01)