RANTAUPRAPAT, SERUJI.CO.ID – Para ulama dan ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi Ummat & Ormas Islam (Al UOIS) Labuhanbatu telah menyampaikan tujuh poin aspirasi terkait munculnya parade waria pada karnaval HUT Pemkab Labuhanbatu ke-73.
Dari tujuh aspirasi itu salah satunya meminta Pemkab agar menghentikan setiap bentuk kegiatan waria dengan menerbitkan Perda dan ormas Islam siap bekerjasama dengan Pemkab Labuhanbatu dalam pembinaan para waria.
“Kami prihatin dengan masalah yang terjadi kemarin dan menolak LGBT,” kata Ustad Rendi Fitri Yana, Koordinator AL UOIS Labuhanbatu, Kamis (17/10).
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu akan mewacanakan rancangan peraturan daerah atau Perda terkait kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di daerah.
Wacana pembuatan Perda itu disepakati setelah rapat pertemuan pemerintah daerah dengan Al UOIS Labuhanbatu, Kamis (17/10) di Kantor Bupati Labuhanbatu.
Dalam rapat tersebut menyimpulkan diantaranya, Pemkab akan menyiapkan Perda Pencegahan LGBT.
Pemerintah daerah akan membentuk tim khusus yang terdiri dari ulama hingga dokter spesialis sebagai langkah kongkrit pembinaan LGBT.
Sebelumnya, Plt Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe, menyampaikan permohonan maaf atas banyaknya diskursus masyarakat terkait kegiatan karnaval hari jadi ke-73 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Pihaknya berjanji akan memperbaiki masalah ini dan membuat suatu regulasi berdasarkan peraturan yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah daerah akan menerima kritikan, nasehat dari para Ulama dan Ormas Islam dalam rangka menjadikan Labuhanbatu lebih baik.
“Nanti akan kita pelajari apakah Perdanya sudah ada di masa kepemimpinan bupati yang lalu, nanti kita pelajari kembali,” katanya.
Sejumlah Ormas Islam Kabupaten Labuhanbatu mengapresiasi langkah Plt. Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe yang cepat dan tanggap dalam mengatasi keluhan masyarakat.
Mereka prihatin dengan adanya segelintir orang yang diduga dari kelompok LGBT ikut dalam parade hari jadi ke-73 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di sepanjang jalan inti Kota Rantauprapat, Mereka dinilai merusak citra kabupaten dengan semboyan “ika bina en pabolo’ ini.
Ormas yang tergabung AL-UOIS yakni, DPD BKPRMI, Al Azhar Centre, PD IKADI, FPI, PD JPRMI, PC HIMMAH dan HMI menolak segala bentuk LGBT karena tidak sesuai dengan budaya masyarakat daerah yang religius. (SR01)
Awas dipecat bikin perda anti LGBT