KUPANG, SERUJI.CO.ID – Saat sidang paripurna DPRD NTT dengan agenda Pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Selasa (18/9), Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat membentak anggota DPRD Noviyanto Umbu Pati Lende yang melakukan interupsi.
Aksi Gubernur itu lalu diredam oleh Ketua DPRD NTT Anwar Pua Geno, yang memimpin paripurna tersebut, dan Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi.
Noviyanto Umbu usai sidang kepada wartawan, Senin (17/9) mengatakan bahwa aksi yang dilakukan Gubernur kepadanya adalah yang pertama terjadi di Indonesia.
“Saya ini anggota dewan dan wakil rakyat, masa saya dibentak saat menyampaikan pendapat saya soal materi sidang. Kan aneh, dan menurut saya ini baru pertama terjadi di Indonesia,” kata anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Noviyanto mengatakan, mestinya sesuai mekanisme, Gubernur baru bisa menyampaikan pendapatnya atas pernyataan anggota dewan setelah mendapat kesempatan dari pimpinan sidang.
“Yang terjadi hari ini Gubernur langsung lakukan aksi membentak saya. Bahkan dia menyapa saya dengan kata ‘kau’ yang tak lazim. Ini apa,” ujarnya.
Secara kelembagaan, lanjut Noviyanto, aksi Gubernur itu telah merendahkan martabat lembaga DPRD NTT termasuk masyarakat yang ada di provinsi ini.
“Saya kan duduk di sini atas amanat rakyat. Jika saya diperlakukan seperti ini, maka saya sudah dilecehkan dan itu artinya rakyat juga dilecehkan,” kata Anggota DPRD daerah pemilihan Sumba itu.
Hal senada disampaikan anggota DPRD lainnya Yohanes Rumat. Anggota DPRD asal daerah pemilihan Manggarai itu menyatakan kekesalan terhadap aksi Gubernur yang ia nilai menciptakan preseden buruk bagi hubungan kemitraan eksekutif dan legislatif.
Yohanes mengatakan bahwa mekanisme penolakan atau ketidaksetujuan eksekutif terhadap pernyataan anggota dewan diatur melalui tata tertib persidangan.
“Hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif sesuai aturan berada sejajar dan tak ada yang lebih tinggi dan lebih rendah. Karena itu harus ada saling menghargai,” tukasnya. (SR01)
Ahok dari Indonesia Timur
Kasus penghinaan saat pidato ko ga di proses2 ya,,,masih bisa bebas
Namanya juga pemilih berpendidikan bawah, preman masih bisa kepilih.
Yang komen nyinyir,, pasti cara berpikirnya terbalik (kampret)