
PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau meminta kepada empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang maju Pilkada 2018 agar menurunkan semua alat peraga kampanye (APK) sehari sebelum memasuki masa tenang.
“Berdasarkan jadwal pada tanggal 24 sampai 26 Juni merupakan masa tenang, di mana tidak boleh ada lagi APK yang terpasang di tempat umum,” kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Jumat (22/6).
Rusidi Rusdan menjelaskan tahapan Pilkada Riau akan dilaksanakan 27 Juni 2018, dua hari sebelumnya ada masa tenang kampanye.
Di mana tidak satupun yang boleh melakukan kampanye, baik langsung maupun tidak, termasuk melalui atribut dan APK.
Untuk itu, sebut Rusidi pihaknya selaku badan pengawas telah meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau untuk bisa menginstruksikan dan berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota, Panwaslu, serta Pemda agar membersihkan semua APK Pilkada Riau 2018 yang terpasang selama ini.
“Sesuai amanat dari PKPU Nomor 4 tahun 2017 pasal 31, tiga hari sebelum pemilihan yakni dalam masa tenang, APK tersebut harus sudah dibersihkan,” tegas Rusidi.
Rusidi mengingatkan agar selama tiga hari masa tenang tersebut, tidak ada lagi APK dalam bentuk apapun.
“Jika tetap ada paslon yang memasang, maka akan ada sanksi yang dikenakan,” imbuhnya.
Perlu diketahui, dalam Pilkada 2018 ini Riau ikut dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir.
Pada Pilkada Riau ada empat pasangan calon yang akan memperebutkan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur setempat.
Ke empat Pasangan calon tersebut yakni no urut 1, Syamsuar-Edy Natar Nasution, no urut 2, Lukman Edy-Hardianto, pasangan no urut 3 Firdaus-Rusli Efendi, dan pasangan no urut 4 Arsyadjuliandi-Suyatno. (Ant/SR01)