
PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Riau menemukan 10 masalah pelanggaran pada pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub Riau 2018) di 12 kabupaten dan kota.
“Hasil pengawasan kami di semua tempat pemungutan suara pilgub se-Riau, ada 10 kabupaten/kota yang melaporkan temuan pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Kamis (28/6).
Rusidi Rusdan menjelaskan pihaknya secara langsung pada proses pelaksanaan pemilihan 27 Juni menerima laporan demi laporan dari setiap Pengawas kecamatan (Panwascam) yang menyaksikan dan mengalami langsung.
Ia mencontohkan salah satu laporan pelanggaran yang didapat dari Kota Pekanbaru, Kelurahan Umban Sari, di mana kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak memberikan salinan daftar pemilih tetap (DPT) ke pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dengan alasan tidak ada biaya fotokopi.
Pelanggaran lainnya di Kecamatan Payung Sekaki, beberapa pemilih pada daftar pemilih tambahan (DPTb) yang diizinkan KPPS mencoblos sebelum pukul 12.00 WIB.
“Ada juga di beberapa TPS, saksi dan PTPS tidak disediakan meja hanya disediakan kursi oleh KPPS,” ujarnya.
Selanjutnya sebut Rusidi pihaknya langsung melakukan proses sesuai aturan berlaku dengan meneliti dan mengumpulkan bukti-bukti sehingga cepat bisa diproses.
“Saat ini Bawaslu kabupaten/kota dan jajarannya sedang melakukan pengumpulan bukti dan saksi guna memenuhi syarat untuk dijadikan temuan dengan terpenuhinya unsur formil dan materil,” katanya. (Ant/SR01)