JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menduga iklan pasangan calon (paslon) capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-KH Ma’ruf Amin yang dipasang di berbagai media cetak nasional, Rabu (17/10) melanggar aturan yang ada.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian adanya dugaan pelanggaran atas pemasangan iklan tersebut.
“Diduga ada ya (pelanggaran, red), tapi kami masih lakukan kajian untuk jadikan temuan,” kata Bagja saat dikonfirmasi, Rabu (17/10).
Dijelaskan oleh Bagja, Bawaslu akan mengkaji apakah iklan tersebut termasuk kategori kampanye atau tidak, dan jika ditemukan pelanggaran sanksinya menjadi tugas dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang beranggotakan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Silakan baca berita selengkapnya di: Belum Masanya, Bawaslu Duga Iklan Jokowi-KH Ma’ruf Langgar Aturan
Jangan curang dong Om….
Ga ngaruh,,, iklan jalan terus,, pelanggaran ???,,, yg penting menang,,, kalau udah menang walau ada pelanggaran ga mungkin.dianulir.
Buktikan kalau BAWASLU itu ada.
Jangan cuma keren saja namanya. Ingat digaji pake uang negara,
bukan uang dari pejabat negara.
Harus kasihan kepada RAKYAT.
Pelanggaran….. ? , tindak saja.
Jangan takut.