Jokowi dan Prabowo Resmi Capres, Ini Tahapan Pilpres Berikutnya

335
Pilpres 2019
Kandidat Pilpres 2019 (ilustrasi).

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Penetapan pasangan Jokowi-KH Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah menggelar rapat pleno, Kamis (20/9). Dua pasangan tersebut dinyatakan memenuhi syarat sebagai capres-cawapres 2019.

“Hasil rapat menetapkan bahwa 2 calon yang mendaftarkan ke KPU, Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU Arief Budiman.

Berikut ini tahapan yang akan dilalui pasangan Jokowi-KH Ma’ruf dan Prabowo-Sandiaga usai ditetapkan sebagai capres-cawapres 2019:

  • Penetapan nomor urut pasangan calon: 21 September 2018.
  • Masa kampanye calon anggota DPR/DPD/DPRD dan capres/cawapres: 23 September 2018 – 13 April 2019.
  • Masa tenang: 14-16 April 2019.
  • Pemungutan dan penghitungan suara (pileg dan pilpres dijadwalkan pada hari yang sama): 17 April 2019.
  • Rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu tingkat nasional: 25 April 2019 – 22 Mei 2019.
  • Sumpah dan janji pelantikan presiden/wakil presiden: 20 Oktober 2019.
Loading...

(SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]