JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Penetapan pasangan Jokowi-KH Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah menggelar rapat pleno, Kamis (20/9). Dua pasangan tersebut dinyatakan memenuhi syarat sebagai capres-cawapres 2019.
“Hasil rapat menetapkan bahwa 2 calon yang mendaftarkan ke KPU, Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU Arief Budiman.
Berikut ini tahapan yang akan dilalui pasangan Jokowi-KH Ma’ruf dan Prabowo-Sandiaga usai ditetapkan sebagai capres-cawapres 2019:
- Penetapan nomor urut pasangan calon: 21 September 2018.
- Masa kampanye calon anggota DPR/DPD/DPRD dan capres/cawapres: 23 September 2018 – 13 April 2019.
- Masa tenang: 14-16 April 2019.
- Pemungutan dan penghitungan suara (pileg dan pilpres dijadwalkan pada hari yang sama): 17 April 2019.
- Rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu tingkat nasional: 25 April 2019 – 22 Mei 2019.
- Sumpah dan janji pelantikan presiden/wakil presiden: 20 Oktober 2019.
Loading...
(SR01)
Langganan berita lewat Telegram
loading...