KPU Batasi Parpol Hanya Miliki 10 Akun Medsos

30
medsos
Media sosial (ilustrasi)

TANJUNGPINANG, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang membatasi setiap parpol peserta pemilu 2019 hanya boleh membuat 10 akun media sosial (medsos) untuk berkampanye di dunia maya.

“Sesuai PKPU, 10 akun medsos per aplikasi. Seperti Facebook, Twitter dan Instagram,” ucap ketua KPU Kota Tanjungpinang, Aswin Nasution, Kamis (20/9).

Lanjut Aswin, KPU akan terus berupaya agar dinamika politik di media sosial tidak liar, sehingga ikhtiar apapun harus dilakukan kendati sulit. Salah satunya dengan mewajibkan parpol untuk mendaftarkan akun resmi media sosial dengan jumlah maksimal 10 akun.

Loading...

Aswin juga menambahkan, pihaknya sudah meminta seluruh partai politik segera melaporkan akun resmi medsos masing-masing kepada KPU sehari sebelum kampanye politik dimulai.

“Kita minta mereka laporkan akun medsosnya tanggal 22 September, karena besoknya (23 September) kampanye politik sudah dimulai,” pungkasnya. (Ant/SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]