KPU Segera Gelar Rapat Pleno soal Putusan MA Mantan Koruptor Nyaleg

70
KPU
Gedung KPU. (foto:Istimewa)

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) memutuskan mantan napi korupsi dapat maju sebagai caleg (calon legislatif) dalam Pemilu 2019. Terkait keputusan itu, KPU mengatakan akan segera menggelar melakukan rapat pleno.

“Insya Allah kalau tidak malam ini ya besok kami akan lakukan rapat pleno atas putusan (MA, red) itu” ujar Komisioner KPU Viryan Aziz, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9).

Viryan mengatakan saat ini KPU memiliki waktu yang singkat, untuk memutuskan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Menurutnya, KPU sangat menyadari putusan tersebut harus segera ditindak lanjuti.

Loading...

“Nanti akan kita bahas, sekarang kan sudah tanggal 15, besok 16 September, sementara penetapan DCT itu pada tanggal 20 September. Waktu kami sangat singkat, tapi kami sadar ini harus segera kita tindak lanjuti,” kata Viryan

Menurutnya, saat ini KPU belum resmi menerima putusan MA tersebut. Namun dia mengatakan telah meminta jajarannya agar mendapatkan hasil salinan putusan.

“Kami sudah meminta kepada jajaran sekjen untuk segera mencari atau mendapatkan dokumen tersebut, agar kami bahas di rapat pleno,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam putusannya, Kamis (13/9), MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Baca juga: Putusan MA: Mantan Napi Korupsi Boleh “Nyaleg”

Putusan MA tersebut juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji UU Pemilu, yang menyebutkan bahwa mantan terpidana diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota asalkan yang bersangkutan mengakui kesalahannya di depan publik. (SR01)

Langganan berita lewat Telegram
loading...
Loading...
loading...

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

BERITA PILIHAN
[vc_row tdc_css="eyJwaG9uZSI6eyJkaXNwbGF5Ijoibm9uZSJ9LCJwaG9uZV9tYXhfd2lkdGgiOjc2NywiYWxsIjp7ImRpc3BsYXkiOiIifX0="][vc_column width="2/3"]

TERBARU

[/vc_column][vc_column width="1/3"][/vc_column][/vc_row]